PASURUAN (RadarJatim.id) – Kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Pasuruan Raya (BEMPAS Raya) menilai, kebijakan ini memicu polemik keadilan distributif yang serius, menciptakan jurang kesejahteraan yang menganga antara petugas SPPG yang baru direkrut dengan ribuan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Sekretaris Isu Pendidikan Aliansi BEMPAS Raya, Pres Bagus, menyebut situasi ini sebagai paradoks besar dalam tata kelola sumber daya manusia negara. Menurutnya, pemerintah dinilai menggelar “karpet merah” bagi pegawai inti SPPG —seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan— lewat Perpres No. 115 Tahun 2025. Para pegawai baru ini langsung mendapatkan keistimewaan status ASN PPPK dengan estimasi pendapatan total mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
“Kita sedang menyaksikan ironi di mana negara bergerak sangat cepat mengalokasikan anggaran jumbo untuk pos jabatan baru demi mengejar target politik. Namun, di saat yang sama, jutaan guru honorer yang mengurus kecerdasan bangsa justru dibiarkan berada di bawah garis kemiskinan. Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp 400.000 di tahun 2026 adalah angka yang menghina logika kesejahteraan jika dibandingkan dengan fasilitas pegawai gizi,” tegas Pres Bagus, Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, Pres Bagus mengingatkan, bahwa pendidikan nasional kini berada dalam fase kritis pascatenggat waktu regulasi kepegawaian. Mengacu pada mandat UU No. 20 Tahun 2023, status tenaga honorer resmi dihapus pada akhir tahun 2025. Situasi ini menempatkan guru honorer dalam ketidakpastian hukum yang akut.
Tanpa intervensi kebijakan yang sinkron pascapenghapusan status tersebut, Indonesia menghadapi ancaman badai PHK massal di sektor pendidikan yang sudah di depan mata. Ironisnya, pemerintah justru sibuk merekrut ribuan pegawai baru di sektor pelayanan gizi.
Atas dasar temuan dan desakan situasi tersebut, Aliansi BEM Pasuruan Raya menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pemerintah didesak untuk menyelaraskan lini masa (timeline) pengangkatan PPPK sektor gizi dengan penuntasan sisa guru honorer (kategori P1, P2, dan P3) untuk meredam kecemburuan sosial. Selain itu, mahasiswa mendesak lahirnya regulasi yang menjamin upah guru tidak boleh di bawah standar minimum wilayah, terlepas dari status kepegawaiannya.
“Dan ketiga, BEMPAS Raya menuntut agar masa pengabdian guru honorer diakui sebagai poin afirmatif signifikan dalam seleksi ASN 2026 sebagai solusi atas penghapusan status honorer tahun lalu, tentunya dengan tetap menyertakan uji kompetensi berkala,” tulis tuntutan BEMPAS Raya.
Menutup paparan data tersebut, Pres Bagus menekankan, bahwa kesuksesan program gizi tidak bisa berdiri sendiri tanpa kesejahteraan pendidik.
“Investasi gizi pada anak-anak akan sia-sia jika di sekolah mereka diajar oleh guru yang sedang menahan lapar atau kurang gizi. Pemerintah tidak boleh pilih kasih; sejahterakan mereka yang memberi makan perut, muliakan juga mereka yang memberi makan jiwa melalui pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan komitmen aliansi BEMPAS Raya untuk mengawal ketat isu ini hingga ke meja pemangku kebijakan. Ia memastikan, bahwa mahasiswa akan terus bersuara melalui jalur advokasi dan dialog kritis untuk memastikan aspirasi guru didengar.
“Kami pastikan Aliansi BEM Pasuruan Raya akan mengawal isu ini. Ini bukan sekadar soal angka gaji, tapi soal martabat pendidikan kita. Kami akan terus memantau respons pemerintah pusat maupun daerah, serta mendesak adanya transparansi dan keberpihakan anggaran. Jangan sampai ketimpangan ini dinormalisasi; kami akan terus menagih janji negara untuk memanusiakan guru lewat jalur-jalur konstitusional dan intelektual,” tegas Ubai memungkas. (red/rj2)







