SURABAYA (Radarjatim.id) – Dakwaan dugaan tipu gelap investasi dan arisan di CV Cuan Grup, menyeret nama Selebgram Alexa Dewi, Rully Febriana serta Mitaresa (berkas terpisah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mitaresa dalam CV. Cuan grup selaku persero pasif sehingga seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian korban adalah alexa dewi selaku direktur yang juga mengelola keuangan.
“Saya tidak pernah mengetahui terkait aliran dana dan pengelolaan dana pada CV.Cuan Grup, Yang Mulia,” tutur Mitaresa dalam sidang.
Ketiganya terdakwa diketahui bodong karena tidak terdaftar di Kemenkumham maupun Bappemti.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anoek Ekawati dalam dakwaannya menyebut kalau program-program investasi dan arisan dari terdakwa Alexa Dewi, Rully Febriana bersama dengan terdakwa Mitaresa adalah program yang tidak memiliki usaha apapun.
“Mereka hanyalah memutar uang modal yang masuk selain untuk membayar para investor terdahulu juga untuk memenuhi kebutuhan hidup ketiga terdakwa,” jelas Jaksa Anoek.
Menurutnya, melalui Cuan Group mereka membuat program investasi dan arisan yang ditawarkan pada para korban. Program Kemerdekaan dengan profit 17 persen jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan dengan profit 15 persen perbulan, program 1 bukan profitnya 10 persen, program 9,9 September dengan profit 18 persen, arisan Flat, arisan menurun, arisan Panca dan arisan Duos.
“Semua program yang dibuat oleh ketiga terdakwa hanyalah di pergunakan untuk menarik orang-orang untuk menanamkan uang mereka kepada CV. Cuan Group. Akan tetapi keuntungan dari para korban tidak bisa diambil dan modalnya juga tidak bisa diambil,” kata Jaksa Anoek saat membacakan surat dakwaan.
Ditambahkan oleh Jaksa Anoek, temuan kasus investasi dan arisan abal-abal ini, bermula dari adanya laporan masyarakat pada 19 Oktober 2024 lalu, dengan korban Wahyu Wijayanti, Siti Maemunah, Elvi Pratiwi, Stefanie Susanto dan masih banyak korban lainnya.
Saat korban pernah menanyakan “apakah bisnis ini aman? Dan dijawab oleh terdakwa Rully Febriana, “kalau investasi ini aman karena dinaungi oleh 6 lawyer dan kantor juga sudah ada yaitu di daerah Wiyung kota Surabaya,” jelas Jaksa.
Diketahui, terdakwa Alexa Dewi pada 31 Juli 2021 mendirikan CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer No. 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 202.
Bisnis ini bergerak di bidang pembelian dan penjualan justip (perdagangan) kosmetik dan fashion di Luar Negeri Bangkok dan Malaysia dimana terrdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur terdakwa Rully Febriana selaku komanditer dan terdakwa Mitaresa sebagai Komanditer.
Usaha CV. Cuan Group ada dua kali Jastip pembelian baju dan juga pembelian kosmetik di Bangkok maupun Malaysia. Dalam menjalankan usaha ketiga terdakwa menggunakan sarana media social yaitu aplikasi Instagram untuk menawarkan atau mempromosikan program-program dari CV. Cuan Group, terdakwa Rully Febriana menggunakan akun instagram @vebibeirbi, @jastipbkk_bycuangroup dan @cuan.group_official.
Akun social media Instagram @jastipbkk_bycuangroup digunakan untuk media promosi jualan baju, kosmetik, tas, Sepatu dan fashion lainnya dalam bentuk postingan, story, reels dan feed.
Akibat Perbuatan terdakwa Alexa Dewi dan Rully Febriana serta Mitaresa (berkas terpisah) diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R9)







