SIDOARJO (RadarJatim.id) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendampingi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo berangkat ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Kamis (03/08/2023).
Keberangkatan mereka ke Kantor KemenPAN-RB terkait nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja atau mengabdi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Karena berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu, status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
H. Damroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa dirinya bersama Warih Andono selaku anggota Komisi A akan mendampingi BKD Sidoarjo saat menghadiri pertemuan di Kantor KemenPAN-RB di Jakarta.
“Pertemuan itu direncanakan dihadiri oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red) dari seluruh Indonesia. Setiap daerah, mungkin punya masalah dan solusi yang berbeda untuk pegawai honorer ini,” kata Damroni.
Saat di KemenPAN-RB, tentu pembahasannya tidak akan melenceng dari tenaga honorer yang mungkin saja belum dapat skema lanjutan atau terkait pengangkatan tenaga honorer yang masa pengabdiannya tidak sama antara yang satu dengan lainnya.
Dilingkungan Pemkab yang belum masuk skema solusi adalah 2.533 pegawai honorer. Bisa jadi, diantara mereka harus terkena efisiensi dan rasionalisasi. Misalnya, jika sebuah pekerjaan cukup dilakukan 2 orang, tidak perlu ada 3 sampai 4 tenaga honorer.
Persoalan lainnya menyangkut tenaga-tenaga teknis berkeahlian khusus, misalnya tenaga bidang teknologi informasi di Dinas Kominfo Sidoarjo. Mereka tidak mudah untuk dialihdayakan, karena memiliki keahlian khusus yang tidak mudah diganti begitu saja oleh orang lain.
”Perlu dipikirkan cara yang lebih baik,” katanya
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Kecamatan Tulangan berharap pertemuan di KemenPAN-RB menghasilkan kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer.
“Bagaimanapun, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Sidoarjo. Sebagian bahkan telah mengabdi sangat lama, belasan tahun,” tegasnya.
Data BKD Sidoarjo menyebutkan bahwa total ada 8.753 pegawai honorer yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan masa kerja yang sangat bervariasi, antara 2 tahun sampai 14 tahun.
Sebanyak 3.088 orang tenaga honorer sudah tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang nasibnya relatif lebih jelas dan akan diprioritaskan untuk penataan.
Baik mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), bahkan sebanyak 1.179 orang sudah dipastikan lolos seleksi PPPK.
Adapun sisanya, sebanyak 5.665 orang belum masuk data base BKN. Namun, sudah ada 1.345 yang diterima menjadi PPPK. Jika ditotal, pegawai honorer yang telah lolos menjadi PPPK mencapai 2.524 orang dan yang belum lolos seleksi PPPK mencapai 6.229 orang.
Sedangkan 3.696 pegawai honorer yang belum lolos itu masuk penataan, diantaranya mengikuti program alih daya. Mereka adalah pegawai honorer yang bekerja sebagai tenaga kebersihan 420 orang, tenaga keamanan 708 orang, sopir 144 orang dan guru 2.424 orang. (mams)







