SIDOARJO (RadarJatim.id) – Mansur bersama beberapa warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di jalan Sultan Agung Nomor 36, Gajah Timur, Kelurahan Magersari-Sidoarjo.
Kedatangan mereka ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk melaporkan N Kepala Desa (Kades) Sawohan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang.
Mansur mengatakan bahwa N Kades Sawohan diduga telah mengelapkan uang partisipasi atau swadaya yang dipungut dari masyarakat untuk pengadaan lahan lapangan olahraga.
“Namun sudah lebih dari 10 tahun ini, lapangan yang dijanjikan itu tidak pernah ada,” kata Mansur usai keluar dari Kejari Sidoarjo, Senin (19/1/2026).
Disampaikan oleh Mansur bahwa peristiwa awal rencana pembelian lahan untuk lapangan olahraga terjadi pada hari Minggu (14/10/2012) silam, saat rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga di Kantor Desa Sawohan.
Rapat sosialisasi pada saat itu, dipimpin langsung oleh N selaku Kades Sawohan dan dihadiri oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan warga masyarakat lainnya.
“Dalam sambutannya, Pak Kades menyampaikan bahwa Desa Sawohan akan mendapatkan bantuan PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, red) dari Provinsi Jawa Timur. Bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan saluran air sampai ke Kali Proyo,” sampainya.
Agar pembangunan saluran air atau drainase bisa sampai ke Kali Proyo, maka diperlukan adanya pembebasan lahan seluas lebih kurang 1.080 meter persegi.
Karena dalam program PPIP pembangunan drainase harus diatas Tanah Kas Desa (TKD), maka Kades beserta anggota BPD Sawohan melakukan negosiasi dengan H. Huda warga Desa Banjarsari selaku pemilik lahan.
“H. Huda bersedia menjual lahannya yang luasnya 9.000 meter persegi dengan harga Rp 900 juta, dengan kesepakatan dibayar lunas dalam waktu 3 tahun,” terangnya.
Adapun rencana pemanfaatan lahan seluas 9.000 meter persegi itu, dipergunakan tandon air yang berada di sebelah makam, sebelah timur Ngemplak akan dipergunakan untuk lapangan olahraga, sedangkan yang sebelah Utara makam akan dijual kavlingan kepada masyarakat Desa Sawohan.
Menurut Mansur bahwa hasil penjualan kavling akan dibayarkan kepada pemilik lahan, karena dari estimasi pendapatan dari penjualan kavling sebesar Rp 730 juta. Maka diperlukan tambahan dana sebesar Rp 170 juta agar memenuhi angka Rp 900 juta untuk dibayarkan kepada pemilik lahan.
“Berdasarkan keputusan rapat, kekurangan pembayaran lahan sebesar Rp 170 juta dibebankan kepada masyarakat melalui swadaya bersama,” jelasnya.
Besaran partisipasi atau swadaya setiap Kepala Keluarga (KK) dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu golongan A partisipasinya sebesar Rp 1 juta per KK, golongan B sebesar Rp 400 ribu per KK dan golongan C sebesar Rp 250 ribu per KK.
“Partisipasi dari masyarakat dapat diangsur sampai 5 bulan, dimulai pada tanggal 10 November 2012 sampai tanggal 10 April 2013,” tambahnya.
Dana partisipasi dari masyarakat dihimpun oleh Ketua RT masing-masing yang kemudian disetorkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan. Namun hingga 12 tahun lebih tidak ada kejelasan dari Pemdes Sawohan terkait dana yang dihimpundari masyarakat maupun keberadaan lapangan olahraga.
“Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan tentang realiasi lapangan olahraga yang dijanjikan Pak Kades. Maka, kami menganggap Pak Kades telah melakukan penggelapan uang hasil swadaya masyarakat tersebut,” pungkasnya. (mams)







