• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dari Buat Story di IG, Remaja di Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kericuhan 30 Agustus 2025

by Radar Jatim
23 September 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Dari Buat Story di IG, Remaja di Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kericuhan 30 Agustus 2025
19
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) — Seorang remaja berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan berujung pembakaran gedung dan perusakan fasilitas umum yang sempat terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu di Kediri Raya. Satreskrim Polres Kediri Kota hingga saat ini telah menetapkan 51 tersangka dari lintas usia, termasuk anak-anak.

Terbaru, polisi mengamankan satu orang remaja berinisial F berusia 19 tahun. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, saat menggelar konferensi pers pada Selasa (23/9/2025) sore.

Ia mengatakan, dari hasil patroli siber yang dilakukan, ditemukan sebuah akun sosial media Instagram (IG) yang menggencarkan seruan aksi secara provokatif melalui unggahan cerita maupun lewat feed. Tak hanya itu, di dalam postingan milik F (19), juga berisikan penentuan titik kumpul massa dan arahan taktis menghindari penangkapan aparat polisi.

“Saat ditelisik, akun ini juga terhubung dengan akun lain yang sama-sama menyerukan aksi kericuhan pada 30 Agustus kemarin,” jelas Cipto.

Dengan gerak cepat, pihak Satreskrim pun langsung mendalami pemilik akun tersebut. Didapati, F yang masih berusia 19 tahun tersebut, ternyata merupakan sosok yang diduga dalang atau pemegang akun sosial media Instagram tersebut.

Setelah diamankan, polisi menyita tiga buku dan satu unit laptop milik F (19) yang diduga digunakan sebagai pembuat flyer ajakan aksi untuk proses pendalaman petugas. Dari hasil pemeriksaan, F (19) diketahui memang aktif menyebarkan instruksi ke sejumlah massa kelompok pendemo dari pelajar di Kota maupun Kabupaten Kediri.

Atas perbuatannya, F (19) dijerat Pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, bahwa dari ke-51 tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polres Kediri, mereka terbagi menjadi dua golongan, yakni 32 orang dewasa, dan 19 anak-anak. Namun, dari ke-51 tersangka itu, polisi hanya menahan 46 tersangka. Sementara untuk 5 tersangka lainnya dibebaskan, karena ke-5 tersangka itu ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

“16 tersangka, sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Sisanya masih dalam proses penyidikan. Kami akan terus berusaha mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aksi Agustus kemarin,” pungkas AKP Cipto. (rul)

Tags: KericuanStory IGTersangka

Related Posts

Jadi Tersangka, Pemilik Toko Snack Kadaluwarsa di Badas Mengaku Sengaja Sumbangkan di Acara Maulid Nabi

Jadi Tersangka, Pemilik Toko Snack Kadaluwarsa di Badas Mengaku Sengaja Sumbangkan di Acara Maulid Nabi

by Radar Jatim
11 Oktober 2024
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Polres Kediri...

Sidang Perdana SW, Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Banyak Yang Terlibat  

Sidang Perdana SW, Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Banyak Yang Terlibat  

by Radar Jatim
24 Juni 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Eks Kasubag...

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Siap Menempuh Upaya Hukum  

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Siap Menempuh Upaya Hukum  

by Radar Jatim
16 April 2024
0

SIDOARJO (Radarjatim.id) -- Setelah ditetapkan...

Load More
Next Post
SMA Negeri 1 Taman Gelar Karya Kokurikuler ‘Harmoni Dalam Perbedaan’

SMA Negeri 1 Taman Gelar Karya Kokurikuler 'Harmoni Dalam Perbedaan'

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In