KEDIRI (RadarJatim.id) — Seorang remaja berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan berujung pembakaran gedung dan perusakan fasilitas umum yang sempat terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu di Kediri Raya. Satreskrim Polres Kediri Kota hingga saat ini telah menetapkan 51 tersangka dari lintas usia, termasuk anak-anak.
Terbaru, polisi mengamankan satu orang remaja berinisial F berusia 19 tahun. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, saat menggelar konferensi pers pada Selasa (23/9/2025) sore.
Ia mengatakan, dari hasil patroli siber yang dilakukan, ditemukan sebuah akun sosial media Instagram (IG) yang menggencarkan seruan aksi secara provokatif melalui unggahan cerita maupun lewat feed. Tak hanya itu, di dalam postingan milik F (19), juga berisikan penentuan titik kumpul massa dan arahan taktis menghindari penangkapan aparat polisi.
“Saat ditelisik, akun ini juga terhubung dengan akun lain yang sama-sama menyerukan aksi kericuhan pada 30 Agustus kemarin,” jelas Cipto.
Dengan gerak cepat, pihak Satreskrim pun langsung mendalami pemilik akun tersebut. Didapati, F yang masih berusia 19 tahun tersebut, ternyata merupakan sosok yang diduga dalang atau pemegang akun sosial media Instagram tersebut.
Setelah diamankan, polisi menyita tiga buku dan satu unit laptop milik F (19) yang diduga digunakan sebagai pembuat flyer ajakan aksi untuk proses pendalaman petugas. Dari hasil pemeriksaan, F (19) diketahui memang aktif menyebarkan instruksi ke sejumlah massa kelompok pendemo dari pelajar di Kota maupun Kabupaten Kediri.
Atas perbuatannya, F (19) dijerat Pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, bahwa dari ke-51 tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polres Kediri, mereka terbagi menjadi dua golongan, yakni 32 orang dewasa, dan 19 anak-anak. Namun, dari ke-51 tersangka itu, polisi hanya menahan 46 tersangka. Sementara untuk 5 tersangka lainnya dibebaskan, karena ke-5 tersangka itu ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
“16 tersangka, sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Sisanya masih dalam proses penyidikan. Kami akan terus berusaha mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aksi Agustus kemarin,” pungkas AKP Cipto. (rul)