SURABAYA (RadarJatim.id) – Debat Publik ke II Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 bakal digelar hari ini Rabu (18/11/2020) pukul 19.00 WIB di Dyandra Convention Center Jl. Basuki Rahmat 93-105 Surabaya.
Agus Turchan, divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Surabaya, mengatakan jika pihaknya telah mengantisipasi berbagai kemungkinan dalam rangka memperketat protokol kesehatan (prokes).
“Hasil evaluasi pelaksanaan debat publik pertama kemarin di Hotel Marriot, kami telah menyiapkan antisipasi secara teknis dalam pelaksanaan debat kedua, yang salah satunya, tidak ada acara wawancara (door stop) dengan kedua paslon, agar bisa menghindari munculnya kerumunan,” ucapnya. Rabu (18/11/2020)
Menurut Agus Turchan, KPU Surabaya berharap pelaksanaan acara debat II yang dilaksanakan oleh INews TV dan BBS TV sebagai pihak ketiga, bisa mengikuti aturan protokol kesehatan yang ketat. Adapun tema yang diusung kali ini ialah “Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Surabaya”.
“Nantinya, Inews TV dan BBS TV adalah pihak ketiga yang ditunjuk, namun semua aturan dan tata tertib pelaksanaan debat tetap dari kami (KPU). Begitu juga dengan materi dari panelis,” tandasnya.
Tidak hanya itu, KPU juga mengimbau kepada masing-masing paslon untuk tidak membawa massa, apalagi kelompok simpatisan yang biasanya bernuansa hiburan.
Dalam debat nanti malam, KPU Surabaya telah menunjuk lima penelis dari sejumlah perguruan tinggi Surabaya, yakni Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE MSi (Universitas Airlangga), Dr Machsus ST MT (Institut Teknologi Sepuluh Nopember), Dr Rubaidi MAg (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel), Hari Fitrianto MIP (Universitas Airlangga), dan Syaiful Anam PHd (Universitas Negeri Surabaya).
Sementara wakil dari Inews TV dan BBS TV, menerangkan bahwa secara prinsip debat II tidak ada bedanya dengan debat I. “Debat dibagi menjadi 6 sesi dan inti debat berada di sesi 2-5, karena di sesi 1 dan 6 lebih kepada perkenalan dan closing statement paslon,” tuturnya.
Dan untuk memberikan kesempatan kepada awak media yang melakukan tugas peliputan di lokasi acara debat, penyelenggara memberikan kesempatan 5 wartawan (di khususkan kepada fotografer dan kameraman) dengan durasi 5 menit secara bergantian. Itupun saat sesi dimulai. (Phaksy/Red)







