JAKARTA (RadarJatim.id) — Terkait pemberitaan di RadarJatim.id dengan judul ‘Alihkan Aset Rumah Sepihak, Nasabah Gugat Salah Satu Bank di Sidoarjo’ pihak bank memberikan klarifikasi dan hak jawabnya.
Melalui tanggapan atas pemberitaan yang disampaikan via email, pihak bank menyampaikan jika tidak benar, bahwa pihak bank secara sewenang-wenang mengambil alih aset yang bersangkutan secara sepihak.
Melalui surat yang ditandatangani Ari Kurniaman, selaku Corporate Secretary, yang benar adalah pihak bank mengalihkan hak tagih atas piutang kepada pihak cessor. Pihak bank telah melakukan pengalihan piutang (cessie) kepada cessor, sehingga hak penagihan kepada saudara DS beralih dari pihak bank kepada cessor.
Sebelum pengalihan piutang terjadi, selama tahun 2018, pihak bank telah melakukan pembinaan dan penagihan sesuai ketentuan berlaku dengan mengirimkan surat peringatan kepada yang berangkutan.
“Hal tersebut dilakukan karena debitur wanprestasi tidak memenuhi kewajiban pembayaran angguran kepada bank sesuai perjanjian,” terangnya.
Bahkan pihak bank sudah melakukan pengumuman dan pemanggilan agar yang bersangkutan menyelesaikan masalahnya di media cetak setempat. Untuk diketahui, seluruh proses sebenarnya telah dilakukan pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan uang bersangkutan sampai dengan tahapan pemindahan hak tagih atas piutang kepada cessor.
“Jadi tidak benar, bahwa bank secara sewenang wenang mengambil alih aset yang bersangkutan secara sepihak sebagaimana yang diberitakan. Yang benar adalah pihak bank mengalihkan hak tagih atas piutang kepada pihak cessor,” pungkasnya. (RED)







