SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memanggil Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali terkait kehadirannya dalam acara deklarasi Santri Nderek Kyai dukung Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Kehadiran Bupati Ahmad Muhdlor dalam acara dukungan kepada pasangan Calon Presiden-Calon Wakil (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Gibran itu diduga belum memiliki ijin cuti dari Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya memanggil Ahmad Muhdlor untuk dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Bupati Sidoarjo dalam deklarasi yang mendukung pasangan Capres-Cawapres 02 tersebut.
“Pemanggilan kami jadwalkan pada Senin (05/02/2024) kemarin. Namun yang bersangkutan melalui ajudannya meminta reschedhule hari ini,” kata Agung Nugraha saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Selasa (06/02/2024).
Ia mendapatkan informasi bahwa Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor (GM) itu sudah mengirimkan surat ijin cuti kepada Gubernur Jatim pada 30 Januari 2024 atau 2 hari sebelum acara deklarasi dukungan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
Namun yang menjadi acuan dari Bawaslu Sidoarjo, adanya bukti otentik surat ijin cuti dari Gubernur Jatim. “Karena sampai sekarang, belum ada bukti lampiran pemberitahuan ijin cuti yang disampaikan pada kami (Bawaslu Sidoarjo, red),” ucapnya.
Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo mengirimkan surat pemanggilan ke Bupati Sidoarjo pada 2 Februari lalu agar hadir pada Senin (05/02/2024) untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya di acara deklarasi dukungan Capres-Cawapres nomor urut 02.
Jika kehadiran GM selaku Bupati Sidoarjo dalam acara tersebut tidak mendapatkan ijin cuti dari Gubernur Jatim, maka GM diduga melanggar pasal 282 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam proses kampanye di Pemilu 2024, penyelenggara negara harus netral, tidak menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu lainnya.
“Karena apa yang dilakukan Bupati Sidoarjo, jelas menguntungkan salah satu paslon (pasangan calon, red) peserta Pemilu,” ujarnya.
Kalau GM tidak kunjung memenuhi panggilan dari Bawaslu Sidoarjo, maka lembaga pengawas Pemilu itu akan melakukan kajian dan pleno berkaitan dengan acara deklarasi Santri Nderek Kyai dukung Prabowo-Gibran.
Rapat pleno pimpinan Bawaslu Sidoarjo akan untuk memutuskan acara kampanye di Ponpes Bumi Sholawat lalu itu dijadikan temuan atau tidak.
“Kalau misal kami angkat jadi temuan, kami akan teruskan ke Bawaslu Jatim. Karena ini juga menyangkut kehadiran Bupati Gresik,” pungkasnya. (mams).







