SURABAYA (RadarJatim.id) – Rapat Komisi B DPRD Surabaya Membahas Raperda Kota Surabaya tentang APBD Anggaran Tahun 2021 bersama Dinas Perdagangan Kota Surabaya berlangsung alot, Senin (16/11/2020). Dewan menyayangkan tebang pilih antara minimarket dengan warkop kecil-kecilan terkait ijin dan retribusi.
Dalam rapat tersebut, Komisi B menyinggung soal izin operasional toko modern yang sudah habis selama beberapa bulan, namun masih tetap dibiarkan buka.
Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya menjelaskan, adanya beberapa bahkan lebih dari seratus mini market (Indomaret/Alfamart) yang izinnya sudah habis, maka seharusnya ditutup.
“Saya mendapati itu dan ternyata memang benar yang ditanggapi oleh Bu Wiwik (Kepala Disperindag Kota Surabaya) tadi. Mereka kan melanggar perda artinya tanpa ijin, kenapa dibiarkan?,” ujarnya, Senin (16/11/2020) ditemui usai pembahasan APBD tahun 2021.
Wakil Ketua Fraksi PKB menyayangkan, ketika dipertanyakan, Dinas Perdagangan membiarkan minimarket tak berijin masih buka, beralasan memberikan dispensasi karena masa pandemi.
“Masa pandemi ini berapa bulan, dan setahu saya, izin sejumlah minimarket ini sudah habis pada bulan April lalu,” ungkapnya.
Sampai sekarang, menurut dia, sudah berjalan tujuh bulan, tidak ada tindakan apapun dari Disperindag Kota Surabaya, dan sudah seharusnya ditutup atau diberikan plang.
“Kalau memang Diperindag tidak mau menyampaikan ini ke Satpol PP, biarkan kami yang menyampaikan, enggak papa, jangan tebang pilih,” kata Mahfudz.
Keberatan dari pihak dewan ini semakin bertambah saat, dinas juga berencana memberlakukan retribusi bagi sejumlah pemilik giras dan warung kopi. Bahkan, sudah ada beberapa nama warkop yang sudah didata.
Sekarang, pihaknya sudah mengetahui sendiri bahwa warkop – warkop sudah mulai di data Adanya rencana penarikan retribusi terhadap warkop – warkop ini dipertanyakan, karena tidak ada alasan pandemi, sedangkan izin Alfamart dan Indomart yang sudah sekian bulan habis tetapi dibiarkan buka.
“Memang mereka (Disperindag) menyatakan tak ada tarikan, tapi saya bisa panggil itu teman-teman pemilik warkop yang datanya akan ditarik retribusi entah ini dinas apa yang melakukan kami belum tahu,” urai Mahfudz.
“Kalau yang menjadi alasan karena masa pandemi sehingga minimarket yang ijinnya mati dibiarkan terus, terbalik ada warkop-warkop yang sudah mulai didata, dan akan ditarik ini kan lucu, yang besar dibiarkan, yang kecil malah diumek (diganggu). Warkop ini adalah rakyat yg ingin makan aja,” tegas dia.
Dia juga mempertanyakan, kebenaran informasi bahwa Dinas Perdagangan sudah memberikan surat permohonan tiga kali kepada Satpol PP.
“Kita buktikan nanti, benar enggak, kita kroscek dan kita akan panggil Satpol PP dan Disperindag,” katanya.
Mengenai hal tersebut, Ia menambahkan, meski saat ini masih rapat membahas APBD Anggaran tahun 2021, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang kembali Disperindag dan Satpol PP Surabaya.
“Sementara ini kita biarkan saja, nanti kita akan undang kembali Disperindag dan Satpol PP,” tutup Mahfudz.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik widayanti mengaku sudah pernah mengirimkan surat permohonan bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP Surabaya.
“Kami sudah memberikan surat permohonan bantib bapak ke Satpol PP,” ujarnya saat hearing dihadapan komisi B DPRD Surabaya.
Terkait penarikan retribusi terhadap warkop, pihaknya menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun untuk warung-warung, dan juga menegaskan tidak tebang pilih.
“Warung kopi maupun cafe bukan kewenangan kami, kewenangan kami hanya di toko modern, swalayan dan pusat perbelanjaan saja,” terang Wiwik.
Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak mengetahui tentang adanya penarikan retribusi ke warung – warung.
“Retribusi apa yang akan ditarik ke warung warung, kita tidak tahu,” pungkasnya. (Phaksy/Red)







