SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi B DPRD Surabaya menyoroti beberapa lahan kosong milik Pemkot Surabaya yang masih bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Legislator ini sempat meninjau lahan milik pemkot Surabaya di kawasan kelurahan Jambangan. Lahan ini telah dijadikan tempat bercocok tanam oleh Dinas Pertanian Kota Surabaya.
“Kita meninjau di sana tanah BPKAD, tanah bekas tanah ganjaran desa yang sekarang jadi aset pemerintah kota, yang dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian. Tanah yang nganggur dibuat bertani untuk tanaman jagung lombok terong dan berbagai macam tanaman, yang melibatkan warga setempat agar tanah itu tidak mati,” ujar Ketua Komisi B Lutfiyah, Senin 7 Maret 2022.
Komisi B mengapresiasi upaya yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Surabaya tersebut. Mereka memanfaatkan aset lahan tersebut untuk pemberdayaan masyarakat.
Lutfiyah mengusulkan, di sektor pertanian, harus ada inovasi yang dilakukan Dinas Pertanian. Salah satu caranya, menambah varietas hasil pertanian yang tidak banyak seperti umumnya, agar memberikan nilai lebih dengan luas lahan yang terbatas.
“Jadi tanaman yang ditanam sebaiknya berbeda dari tanaman petani pada umumnya. Sehingga memberikan nilai lebih. Dan membuat petani tertarik menanam,” ujarnya.
Lutfiyah mengatakan pemanfaatan lahan nganggur milik Pemkot Surabaya sebaiknya tidak hanya untuk bercocok tanam. Melainkan juga bisa dijadikan sebagai sarana olah raga. Untuk mencari bibit atlet Surabaya.
“Kalau kaitan dengan sektor perairan kita juga sudah melakukan peninjauan untuk pemberdayaan petani nelayan, yang salah satunya dengan menjadikan kawasan wisata air,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan akan pemanfaatan lahan tersebut, Komisi B akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait.
“Kita akan mendata kembali berapa banyak aset tanah milik pemkot Surabaya yang nganggur. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk masyarakat,” pungkasnya.(psy)







