KEDIRI (RadarJatim.id) – Kasus penusukan terhadap seorang ibu lanjut usia oleh anak kandungnya sendiri di Kabupaten Kediri kini berada di persimpangan antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Kepolisian Resor (Polres) Kediri menegaskan, penentuan status hukum pelaku sepenuhnya menunggu hasil asesmen kejiwaan dari tim ahli.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi menguatkan dugaan adanya gangguan kejiwaan pada terduga pelaku.
“Perkaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami memeriksa saksi dari lingkungan terdekat pelaku, mulai keluarga hingga tetangga,” kata Joshua saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah Kusnadi alias Tajab (50), warga Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga menusuk ibu kandungnya, Tumiatun alias Indung (69), pada Rabu (21/1/2026). Peristiwa itu sontak menggegerkan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat, bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku diketahui pernah diarahkan untuk berobat, namun belum pernah mendapatkan penanganan medis maupun mengonsumsi obat-obatan secara rutin.
“Kami tidak bisa gegabah. Saat ini fokus kami membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan asesmen. Ini menentukan apakah yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau dikenai ketentuan khusus sesuai KUHP yang baru,” ujar Joshua.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, seseorang bisa saja melakukan perbuatan pidana, namun sanksinya dapat dikurangi atau bahkan ditiadakan jika terbukti mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli.
Joshua mengungkapkan, saat dimintai keterangan, pelaku memberikan jawaban yang tidak runtut dan mengaku mendapat dorongan dari Tuhan, Allah SWT. Namun, ia katakan hal itu belum dapat dijadikan dasar penilaian hukum.
“Kami harus objektif. Polisi tidak punya kewenangan menyatakan seseorang mengalami disabilitas mental atau tidak. Itu harus berdasarkan pemeriksaan medis dan surat keterangan resmi dari ahli,” tandasnya.
Sementara itu, korban sempat mendapatkan pertolongan warga dalam kondisi bersimbah darah sebelum dibawa ke Klinik Kunjang dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK). Korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan punggung.
“Perkembangan terakhir, kondisi korban sudah membaik dan saat ini menjalani rawat jalan,” ujar Joshua.
Pelaku diketahui menyerahkan diri usai kejadian dan kini masih diamankan di Polres Kediri sambil menunggu hasil asesmen kejiwaan serta gelar perkara lanjutan. (rul)







