SIDOARJO (RadarJatim.id) – Rapat dengar pendapat atau hearing Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dengan dinas terkait mutasi jabatan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berlangsung anti klimaks, Senin (22/04/2024) kemarin.
Hearing yang menghadirkan ahli hukum tata negara Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH dari Universitas Narotama-Surabaya dan dihadiri oleh M. Iskak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo serta Agung Nugraha Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo itu membuka tabir alasan munculnya Surat Keputusan (SK) penundaan pembatalan mutasi jabatan yang ditandatangani oleh Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo.
Fenny Apridawati mengeluarkan 2 SK penundaan pembatalan mutasi jabatan 495 ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo, yaitu pada tanggal 16 April 2024 dengan Nomor 800/4166/438.6.4/2024 yang berlaku sampai tanggal 19 April 2024.
Surat kedua dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024 dengan Nomor 800/4239/438.6.4/2024 tentang pelaksanaan pembatalan pengangkatan dalam jabatan yang berlaku sejak tanggal 30 April 2024.
Tentu saja munculnya 2 SK penundaan pembatalan mutasi jabatan tersebut membuat kegaduhan dan keresahan bagi ASN yang sudah terlanjur di mutasi dan terlanjur melakukan serah terima jabatan (Sertijab) ditempat yang baru.
Untuk itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Damroni Chudlori, M.Si dalam hearing tersebut mendesak Sekdakab Sidoarjo Fenny Apridawati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki untuk menjelaskan alasan hingga munculnya 2 SK penundaan pembatalan mutasi itu.
“Apa yang mendasari terbitnya 2 surat tersebut, dan para ASN kembali melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya berdasarkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas, red),” tanyanya.
Mendapatkan pertanyaan dari politi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Fenny kemudian menjelaskan alasan penundaan pembatalan mutasi jabatan ASN Pemkab Sidoarjo dari tanggal 19 April 2024 menjadi 30 April 2024.
Dijelaskan oleh Fenny bahwa pada tanggal 17 April 2024 pagi, pihaknya telah mengadakan rapat dengan seluruh asisten, kepala bagian dan beberapa dinas, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Sidoarjo.
“Dari Diknas (Dinas P & K, red) menyampaikan kalau tanggal 19 April dikembalikan ke tempat semula, bisa geger di lapangan. Karena nuwunsewu (mohon maaf, red) sudah banyak yang terlanjur mbeleh wedus, sapi (sembelih kambing, sapi, red) itu guru yang promosi jadi kepala sekolah,” jelasnya.
Sedangkan pertimbangan lainnya menyangkut Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), jika para ASN yang dimutasi itu dikembalikan pada jabatan semula.
“Kalau ini kemudian mundur, akan menjadi repot. Pergantian pejabat keuangan dan seterusnya menjadi pertimbangan,” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan penundaan pembatalan mutasi jabatan 495 ASN Pemkab Sidoarjo.
“Saya memang tidak terlalu tahu soal hukum. Jadi saya minta maaf,” sampainya.
Menanggapi penjelasan dari Fenny tersebut, Damroni mengingatkan bahwa kegaduhan yang terjadi ini harus menjadi pelajaran bagi Pemkab Sidoarjo.
Untuk itu, politisi asal Kecamatan Tulangan itu meminta Pemkab Sidoarjo harus mematuhi prosedur, tata aturan dan tata naskah saat melakukan mutasi jabatan di birokrasi.
“Jika semua pejabat itu difungsikan dengan baik, saya yakin tidak akan terjadi seperti ini,” pungkasnya. (mams)







