SIDOARJO (RadarJatim.id) – Intervensi kekuasaan diduga kuat mewarnai penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo pada 27 Mei 2025 lalu.
Hingga kini Polresta Sidoarjo belum juga memberikan keterangan resmi terkait OTT terhadap 2 orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tulangan dan 1 orang mantan Kades dari wilayah Kecamatan Buduran.
Humas Polresta Sidoarjo sempat menyampaikan informasi kepada awak media, bahwa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo akan menggelar press release pada pukul 15.00 WIB pada Senin (16/06/2025).
“Selamat pagi diinformasikan kepada dulur-dulur media bahwa hari ini Senin, tanggal 16 Juni 2025 pukul 15.00 WIB ada giat press release Satreskrim di Polresta Sidoarjo. Demikian terimakasih,” bunyi undangan untuk insan pers dari Humas Polresta Sidoarjo.
Akan tetapi beberapa jam sebelum agenda di mulai, tiba tiba pihak Humas Polresta Sidoarjo memberikan informasi ke awak media bahwa agenda press release ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Selamat siang, diinfokan kepada dulur-dulur media bahwa untuk pelaksanaan press release Satreskrim, seyogyanya dilaksanakan sore ini pukul 15.00 WIB. Ditunda, diulangi ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Demikian terimakasih,” bunyi pembatalan press release dari Humas Polresta Sidoarjo.
Tidak hanya awak media yang terkejut dengan adanya penundaan press release dari Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut, termasuk dari kalangan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga masyarakat umum.
Belum adanya keterangan resmi dan beberapa kali penundaan press release dari Polresta Sidoarjo membuat isu intervensi dari kekuasaan terhadap kasus OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini semakin menguat di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan ada yang sampai mengait-ngaitkannya dengan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebesar Rp 40 Milyar ke Polresta Sidoarjo pada tahun 2025 ini.
Sigit Imam Basuki, ST, Ketua Java Corruption Watch (JCW) sangat menyayangkan terjadinya penundaan press release oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (16/06/2025).
Dikatakan oleh Sigit Imam Basuki bahwa keterangan resmi dari pihak Polresta Sidoarjo sangat penting untuk mencegah timbulnya stigma buruk terhadap kinerja polisi yang di beberapa lembaga survei memiliki citra tidak baik.
“Saya sangat menyayangkan penundaan press release hari ini. Sebab, hal ini sangat ditunggu masyarakat. Takutnya kalau ditunda-tunda terus, akan menimbulkan stigma buruk bagi Polresta Sidoarjo. Dan, semakin meyakinkan publik tentang adanya intervensi dalam proses penegakan hukum di Sidoarjo,” katanya.
Aktivis antikorupsi itu menyampaikan bahwa adanya kecurigaan masyarakat terkait kemungkinan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum di kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
Sebab, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui kedekatan 3 orang yang terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo dengan elit kekuasaan di Kabupaten Sidoarjo.
“Jadi wajar kalau masyarakat curiga adanya intervensi. Tapi, menurut saya penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo akan bekerja profesional dan akan mengungkap kasus ini secara terang benderang,” sampainya.
“Kita tunggu saja keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo. Tetap berprasangka baik dan percaya kepada pihak kepolisian,” tambahnya. (mams)







