SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pembangunan tower atau menara telekomukasi diatas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon mulai menebarkan aroma busuk kongkalikong pejabat ditingkat bawah.
Setelah ditelusuri, ternyata tower setinggi kurang lebih 50 meter yang pembangunannya sudah hampir selesai itu belum memiliki izin dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo.
Pihak pengembang berani mendirikan menara telekomunikasi tersebut diduga setelah mendapatkan izin dari pihak Kecamatan Prambon dan Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang. Hal itu, terungkap saat salah satu perangkat Desa Simpang berdebat dengan warga terdampak yang menolak berdirinya menara telekomunikasi itu.
“Desa, Kecamatan, Kabupaten,” kata perangkat Desa Simpang saat menjawab warga yang menanyakan perihal izin pendirian menara telekomunikasi tersebut.
Camat Prambon, Feri Prasetiya Budi saat dikonfirmasi RadarJatim.id melalui WhatsApp (WA) nya mengakui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang diproses ke dinas terkait.
Feri mengungkapkan bahwa pihak pengembang atau pemohon sudah mengajukan PBG ke dinas terkait, namun ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi sehingga masih dalam proses untuk dipenuhi.
“Insya’ Allah setelah kami konfirmasi ke pihak Perkim (CKTR, red) terkait perizinan PBG-nya. Infonya sudah diproses sama pemohonnya, namun persyaratannya ada yang belum dilengkapi sehingga masih dalam proses untuk dicukupi,” ungkap Feri melalui pesan WA-nya pada Rabu (08/01/2025) kemarin.
Ia tidak mau menjawab saat ditanya terkait berjalannya pembangunan menara telekomunikasi yang tanpa mengantongi izin dari Dinas Perkim CKTR dan DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo itu. Tiba-tiba telepon selulernya mati atau tidak bisa dihubungi sama sekali, baik melalui pesan WA maupun telpon langsung.
Bahkan saat RadarJatim.id berusaha meminta konfirmasi langsung terkait dirinya yang diduga memberikan izin pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang tersebut, dengan datang ke Kantor Kecamatan Prambon. Namun, Feri tidak mau menemuinya dengan alasan sedang rapat.
“Bapak masih rapat dengan Kasi Pem (Kepala Seksi Pemerintahan, red) dan Kasi-Kasi lainnya,” kata petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada RadarJatim.id, Kamis (09/01/2025).
Dengan sikap tertutupnya Feri untuk memberikan keterangan pada publik, semakin menguatkan adanya dugaan kongkalikong terkait pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Simpang tersebut. (mams)







