SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik rencana pembongkaran pagar pembatas di perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo seperti bola salju yang bergerak liar dan menyasar semua pihak yang selama ini diduga ‘main mata’ dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat kepermukaan setelah turunnya surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tanggal 26 Agustus 2025 dan 24 Septermber 2025.
Isi surat dari Dirjen Kawasan Permukiman Kementrian Perkim itu menginstruksikan kepada Bupati Sidoarjo dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim, CKTR) Kabupaten Sidoarjo untuk membuka jalan penghubung yang menghubungkan perumahan Pondok Mutiara Harum, Mutiara Regency dan Mutiara City.
Atas surat instruksi tersebut, Dinas Perkim CKTR Sidoarjo yang dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo dan instansi terkait lainnya berupaya untuk melakukan pembongkaran pagar pembatas tersebut. Akan tetapi upaya dari Dinas Perkim CKTR Sidoarjo itu dihadang atau ditentang oleh warga perumahan Mutiara Regency.
Kemudian warga Mutiara Regency mengadu kepada Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana terkait rencana pembongkaran pagar pembatas, serta memberikan keterangan dan informasi berserta data-data terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang akan dijadikan sebagai jalan penghubung.
Kemudian Wabup Mimik Idayana memanggil semua dinas dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk warga untuk mengurai permasalahan pagar pembatas di perumahan Mutiara Regency.
Ternyata tidak hanya warga perumahan Mutiara Regency saja yang mengadu ke Wabup Mimik Idayana. Namun warga Mutiara City juga mengadu ke Wabup Mimik Idayana karena merasa ditipu oleh developer atau pengembangnya terkait akses jalan yang terintegrasi dengan Mutiara Regency.
Dari polemik akses jalan itu, akhirnya membuka sisi gelap lainnya. Salah satunya rencana dari Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo untuk melakukan tukar menukar atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) miliknya dengan PT. Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City.
Drs. Kusnadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarbendo mengakui bahwa ada rencana dari Pemdes Banjarbendo untuk melakukan tukar guling TKD seluas 12.000 meter persegi dengan tanah milik PT. Purnama Indo Investama yang berada disisi selatan perumahan Mutiara City.
“Ada rencana tukar guling TKD Banjarbendo dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama yang berlokasi di sebelah selatan komplek perumahan Mutiara City,” akunya.
Adanya rencana tukar guling TKD Banjarbendo itu juga diakui oleh M. Andi Sulistiono, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo yang pernah diundang oleh Pemdes Banjarbendo dalam acara sosialisasi tukar guling TKD Banjarbendo.
“Saya pernah diperintahkan Pak Asisten untuk menghadiri undangan sosialisasi tentang tukar menukar TKD Banjarbendo. Tapi saya lupa kapan itu? Tahun 2024, apa tahun 2025?,″ terang Andi Sulistiono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
Rencana tukar guling TKD Banjarbendo dengan tanah milik PT. Purnama Indo Investama menimbulkan pertanyaan besar ditengah-tengah masyarakat, karena site plain dari perumahan Mutiara City menyebutkan akses jalannya melewati jalan desa.
Namun pada perkembangannya, aksese jalan dari perumahan Mutiara City melewati perumahan Mutiara Regency dengan menyewa TKD Banjarbendo selama 3 tahun atau mulai tahun 2025 hingga 2027.
Sebagian warga curiga bahwa ada pejabat dilingkungan Pemdes Banjarbendo yang ‘main mata’ dengan PT. Purnama Indo Investama dalam memuluskan keinginannya untuk membuka akses jalan penghubung antara Mutiara City dengan Mutiara Regency.
“Kami juga mendengar rencana tukar guling TKD Banjarbendo tersebut. Kenapa Pemdes Banjarbendo mengambil kebijakan tersebut, padahal lokasi TKD lebih strategis dari lahan yang akan ditukar. Dan secara ekonomi, pastinya mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Selain itu, tanah yang akan dijadikan obyek tukar guling oleh PT. Purnama Indo Investama dengan TKD Banjarbendo, separuhnya masih milik petani. Dari 8 petak lahan sawah yang berada di sebelah selatan perumahan Mutiara City, 4 diantaranya masih milik petani. Dimana setiap petak sawah memiliki luas kurang lebih sekitar 2.740 meter persegi.
“Sekarang, mereka lagi gencar-gencarnya untuk membeli lahan warga tersebut,” tambahnya.
Salah satu petani gogol di Desa Banjarbendo itu mengungkapkan bahwa PT. Purnama Indo Investama belum merealisasikan kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati bersama dalam pengurusan sertifikat sawah petani yang tidak ikut dalam pembebasan lahan pada tahun 2020 lalu.
“Pada awal tahun 2020 lalu, ada surat perjanjian yang berisi bahwa pihak developer akan membangun saluran irigasi bagi petani yang tidak menjual sawahnya. Dan, mengurus sertifikat tanah sawah paling lama 1 tahun setelah surat perjanjian disepakati. Sampai sekarang sertifikat itu belum selesai, bahkan saya pernah minta dokumen penetapan tanah sawah ke Pak Sekdes, juga tidak pernah dikasih. Bahkan sampai hari ini, kami tidak bisa menggarap lahan sawah, karena tidak ada saluran irigasi ke sawah kami,” terangnya. (mams)







