SIDOARJO (RadarJatim.id) – Proyek pengurukan lapangan sepak bola di Dusun Kwaron, Desa Glagaharum, Kecamatan Porong tahun anggaran 2024 lalu disorot oleh warga dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pengurukan lahan sawah untuk lapangan sepak bola di Dusun Kwaron itu menggunakan dana dari Bantuan Keuangan (BK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 senilai Rp 465.900.000.
AS, salah satu warga Desa Glagaharum mengatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Glagaharum bersikap tidak transparan dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan yang menggunakan uang negara, baik yang bersumber dari APBD maupun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pelaksanaan tata kelola keuangan Pemdes Glagaharum tidak transparan, pak! Pemdes Glagaharum tidak pernah memberikan informasi ke masyarakat terkait laporan realisasi pelaksanaan anggaran setiap tahunnya. Contohnya proyek pengurukan sawah itu, pak! Pondasinya pakai batu kombo, tapi anggarannya hampir setengah milyar,” kata AS saat ditemui RadarJatim.id, Kamis (15/8/2025).
Proyek pengurukan lahan sawah untuk lapangan sepak bola di Dusun Kwaron itu ada mark up anggaran dalam pengerjaannya, seperti penggunaan batu kombo sebagai pondasi maupun tanah uruknya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan pengurukan sawah untuk lapangan sepak bola dengan panjang 102 meter, lebar 57 meter serta kedalaman 0.5 meter itu diduga terjadi tidak pidana korupsi dengan melakukan dugaan perbuatan curang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan estimasi kebutuhan material, sewa alat berat serta upah pekerja sebagai berikut, kebutuhan sirtu uruk sebanyak 2907 M3 X Rp 100.000/M3 = Rp 290.700.000, sewa alat berat Rp 2.600.000/hari (all in red) X 16 hari + PPh 4% = Rp 43.264.000 dan biaya mobilisasi alat berat Rp 3.000.000.
Sedangkan untuk pembangunan pondasi batu kombo dengan panjang 102+102+57 = 261 meter membutuhkan 1740 balok batu kombo (panjang batu kombo 45 cm), jika harga satuan batu kombo Rp 12.000 ditambah PPN 11% akan membutuhkan dana Rp 23.176.800, kebutuhan campuran semen dan pasir 1/3, maka dibutuhkan 3 M3 pasir dan 50 sak semen.
Dengan biaya masing masing material, semen 50 X Rp 65.000 + PPN 11% = Rp 3.607.500, dan pasir 3 X Rp 300.000 + PPN 11% = Rp 1.000.000, serta upah dengan estimasi 30% dari jumlah belanja material dan upah ditambah PPh 1,5 % adalah Rp 12.086.000, ditambah biaya persiapan Rp 5.000.000.
Dengan besaran anggaran Rp 465.900.000 yang sudah digunakan untuk proyek pengurukan dan pondasi, dan estimasi realisasi penggunaan anggaran sejumlah Rp 381.833.000 (dengan acuan harga umum di pasar ) maka di temukan dugaan mark up harga sebesar Rp 84.067.000.
“Hampir seluruh pelaksanaan pembangunan proyek di Desa Glagaharum ini diduga kuat terjadi praktik korupsi. Dan, hasil dari pekerjaan proyek Pemdes Glagaharum kualitasnya selalu jelek,” terangnya.
Menurut AS bahwa Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemdes Glagaharum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 180.000.000 ke Rekening Kas Desa (RKD) Glagaharum.
Rekomendasi tersebut berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Sidoarjo terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 lalu.
”Tidak hanya proyek pengurukan saja, pak! Nanti saya tunjukkan proyek-proyek lain yang belum setahun sudah rusak. Mulai dari pembangunan drainase, pekerjaan paving jalan dan juga saluran irigasi,” pungkasnya.
Sementara itu, RadarJatim.id sudah beberapa kali meminta konfirmasi kepada M. Syaifulloh Asy’ari, Kepala Desa (Kades) Glagaharum melalui telepon selulernya, namun tidak ada tanggapan. (mams)







