SITUBONDO (RadarJatim.id) Pengacara muda di Kabupaten Situbondo terpanggil untuk memberikan pendampingan terhadap korban pencabulan.Korbn sebut saja Bunga, 15, diduga korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri.
Pengacara muda Moh Hanif F, S.H mengaku terpanggil dengan kejadian tersebut untuk memberikan bantuan hukum/pendampingan kepada korban. Hal ini lantaran dari pihak keluarganya kurang memahami hokum.”Kami akan mengawal dan mengusut tuntas, agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan sepenuhnya ,” ujarnya.
Seperti diketahui, diduga DB, bapak korban asal Desa Kertosari Kecamatan Asembagus mendatangi Polres Situbondo dan melaporkan diduga pelaku KM,45, yang di duga melakukan tindakan asusila terhadap korban pada 22 Oktober 2022 dengan tempat di atas perbukitan.
Korban saat kejadian diancam akan dibunuh jika dia menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, termasuk kepada ayahnya sendiri. Korban diketahui tinggal terpisah dengan ayah kandungnya sejak ibunya bercerai .
“Saat kami datang bersama rekan kami, korban berani bicara saat berkunjung ke rumah ayah kandungnya di Kertosari. Dan saat itulah, ayah korban geram dan melaporkan perbuatan keji ayah tiri ke polisi,” tambahnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih meminta keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. (FER/RED)







