BANYUWANGI, (RadarJatim.id) – Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi dibekukan oleh Pengurus Pusat IKSASS setelah aksi dukungan terhadap salah satu calon di Pilbup Banyuwangi 2024 viral.
Kabar pembekuan perangkat organisasi Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi ini tertuang dalam surat resmi dari Pengurus Pusat IKSASS yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2024.
Mengenai keaslian surat itu yang berisi tentang pembekuan Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi, Ustaz Suwarno, salah satu alumni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo yang juga anggota Keluarga Besar IKSASS memberikan komentarnya.
“Iya, betul itu,” terang anggota Keluarga Besar IKSASS asal Kecamatan Wongsorejo.
Berikut isi lengkap surat tentang perangkat organisasi Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi dibekukan yang dikeluarkan Pengurus Pusat IKSASS pada
9 Oktober 2024.
Sehubungan dengan berita di media cetak, elektronik dan online pada tanggal 3 Oktober 2024 terkait Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi secara kelembagaan memberikan dukungan politik terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani dan H Mujiono pada Pilkada Banyuwangi tahun 2024, bersama ini kami sampaikan:
Pertama, dalam konteks politik praktis secara kelembagaan, IKSASS memiliki jarak yang sama dengan seluruh partai politik dan tidak keluar dari manhaj Ahlussunnah wal jama’ah.
Dua, tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi secara kelembagaan, bertentangan dan melanggar Hasil Keputusan Mubes X IKSASS AD/ART dan GBPPPKI tahun 2022 dan Maklumat Pengurus Pusat IKSASS nomor 01.1088/445/IN/PP.IKSASS/VIII/2024, tanggal 7 Agustus 2024 khususnya pada poin 2, 3 dan 4 serta arahan dan petunjuk Ketua Umum Majelis Syuri Pengurus Pusat IKSASS.
Tiga, Pengurus Pusat IKSASS pada tanggal 3 Oktober 2024 telah memberikan teguran secara tertulis nomor 01.10.88/486/IN/PP.IKSASS/X/2024, kepada Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi.
Empat, Sejak surat teguran disampaikan kepada Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi pada tanggal 3 Oktober 2024 sampai surat ini dikeluarkan, belum ada tanggapan dan pernyataan resmi sebagaimana harapan pada isi surat teguran.
Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan: Membekukan seluruh perangkat organisasi Pengurus Rayon IKSASS Banyuwangi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Melarang menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan organisasi IKSASS.
Demi keberlangsungan organisasi, memerintahkan kepada seluruh Pengurus Sub Rayon dan Komisariat IKSASS se-Banyuwangi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi langsung ke Pengurus Pusat IKSASS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Pengurus Pusat IKSASS
Majelis Tanfidzi
Ketua Umum, Moh Sunardi Muhib
Sekretaris Umum, Tohari. (RJ10)







