SIDOARJO (RadarJatim.id) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait adanya dugaan penggunaan gelar Sarjana Strata 1 yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Karangbong, Kecamatan Gedangan, Senin (22/08/2022).
Suyatno, Ketua LSM Laskar Merah Putih mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat kalau Moch. Bambang Asmuni, SH selaku Kades Karangbong menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) yang diduga palsu.
“Penggunaan gelar S1 atau SH palsu, baru diketahui pada saat yang bersangkutan melakukan pendaftaran sebagai calon kepala desa (Cakades,red) Karangbong beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Dijelaskan oleh Suyatno bahwa saat melakukan pendaftaran Cakades Karangbong, Bambang Asmuni dengan sengaja menyembunyikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya sebagai identitas diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai syarat pendaftaran Cakades Karangbong, Bambang Asmuni menggantinya dengan Biodata Kwarganegaraan terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo tanpa mencantumkan gelar kesarjanaannya.
“Namun didata KK (Kartu Keluarga,red) masih terdata dengan gelar pendidikan Diploma 4 atau Strata 1,” jelasnya.
Menurut Suyatno bahwa Bambang Asmuni juga sering mengaku sebagai pengacara atau lawyer kepada masyarakat untuk melakukan aksi-aksi yang diduga telah merugikan banyak pihak.
Untuk itu, pihaknya melaporkan Bambang Asmuni ke Kejari Sidoarjo agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku di negeri ini agar tidak ada korban-korban lagi yang dirugikan.
“Hari ini kami datang ke Kejari Sidoarjo dengan membawa bukti-bukti terkait penggunaan gelar palsu tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-undang pasal 93 Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi perseorangan yang tanpa hak dilarang mempergunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dapat dikenakan sanksi dengan pidana pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 Milyar. (mams)







