• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Gunakan Gelar S1 Abal-abal, Kades Karangbong Dilaporkan Ke Kejaksaan

by Radar Jatim
22 Agustus 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Diduga Gunakan Gelar S1 Abal-abal, Kades Karangbong Dilaporkan Ke Kejaksaan

Suyatno, Ketua LSM Laskar Merah Putih menunjukkan berkas laporannya yang diserahkan ke Kejari Sidoarjo.

1k
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait adanya dugaan penggunaan gelar Sarjana Strata 1 yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Karangbong, Kecamatan Gedangan, Senin (22/08/2022).

Suyatno, Ketua LSM Laskar Merah Putih mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat kalau Moch. Bambang Asmuni, SH selaku Kades Karangbong menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) yang diduga palsu.

“Penggunaan gelar S1 atau SH palsu, baru diketahui pada saat yang bersangkutan melakukan pendaftaran sebagai calon kepala desa (Cakades,red) Karangbong beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Dijelaskan oleh Suyatno bahwa saat melakukan pendaftaran Cakades Karangbong, Bambang Asmuni dengan sengaja menyembunyikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya sebagai identitas diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia juga menjelaskan bahwa sebagai syarat pendaftaran Cakades Karangbong, Bambang Asmuni menggantinya dengan Biodata Kwarganegaraan terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo tanpa mencantumkan gelar kesarjanaannya.

“Namun didata KK (Kartu Keluarga,red) masih terdata dengan gelar pendidikan Diploma 4 atau Strata 1,” jelasnya.

Menurut Suyatno bahwa Bambang Asmuni juga sering mengaku sebagai pengacara atau lawyer kepada masyarakat untuk melakukan aksi-aksi yang diduga telah merugikan banyak pihak.

Untuk itu, pihaknya melaporkan Bambang Asmuni ke Kejari Sidoarjo agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku di negeri ini agar tidak ada korban-korban lagi yang dirugikan.

“Hari ini kami datang ke Kejari Sidoarjo dengan membawa bukti-bukti terkait penggunaan gelar palsu tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang-undang pasal 93 Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi perseorangan yang tanpa hak dilarang mempergunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dapat dikenakan sanksi dengan pidana pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 Milyar. (mams)

Related Posts

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Panitia Peringatan...

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Wujudkan Rencana Emas, Pegadaian Ajak Generasi Muda Menabung Emas

Wujudkan Rencana Emas, Pegadaian Ajak Generasi Muda Menabung Emas

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In