SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pada tahun anggaran 2025 ini, ada 8 desa di Kecamatan Krembung yang mendapatkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI).
P3-TGAI adalah sebuah program padat karya tunai dari Kementerian PUPR RI untuk memperbaiki, merehabilitasi atau membangun jaringan irigasi secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
P3-TGAI bertujuan untuk mendukung kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani dengan menyediakan air irigasi yang lebih baik serta menciptakan lapangan pekerjaan di pedesaan melalui pekerjaan perbaikan jaringan irigasi.
Akan tetapi pada tataran pelaksanaan dilapangan ada saja oknum-oknum tak bertanggungjawab yang berusaha mengeruk keuntungan dari P3-TGAI tersebut, mulai dari penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan standar hingga adanya intervensi atau campur tangan dari Kepala Desa (Kades) terhadap pengurus P3A.
Dugaan keterlibatan Kades dalam pembangunan saluran irigasi P3-TGAI ini terlihat, ketika RadarJatim.id dengan awak media lainnya melakukan investigasi ke Desa Rejeni, Kecamatan Krembung.
Para pekerja dilapangan terkesan tutup mulut saat RadarJatim.id berusaha mencari informasi dan klarifikasi kepada ketua ataupun pengurus Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) Rejeni Bangkit selaku pelaksana proyek pembangunan saluran irigasi P3-TGAI tersebut.
Berdasarkan pantauan dilapangan ada beberapa kejanggalan dalam pembangunan saluran irigasi P3-TGAI di Desa Rejeni, diantaranya penggunaan sirtu, campuran semen dengan pasir yang tidak sesuai dengan takaran, kedalaman pondasi hanya 10 cm dari yang seharusnya 30 cm serta lebar galian hanya 30 cm dari yang seharusnya 40 cm.
“Saya hanya pekerja, pak!,” jawab salah satu pekerja saat ditanya oleh RadarJatim.id terkait ketua dan pengurus HIPPA Rejeni Bangkit, Senin (8/9/2025) kemarin.
Kemudian RadarJatim.id bergerak ke Kantor Desa Rejeni untuk mencari tahu keberadaan Ketua HIPPA Rejeni Bangkit demi keberimbangan berita terkait proyek pembangunan saluran irigasi P3-TGAI yang menggunakan uang negara tersebut.
“Tadi Ketua HIPPA-nya ada dilokasi, kok! Kalau mau, saya antar menemuinya,” kata salah satu Perangkat Desa Rejeni.
Namun ditengah perjalanan menuju lokasi dihentikan oleh M. Zainul Ardiansyah, Sekretaris Desa (Sekdes) Rejeni yang menyarankan untuk menemui Afandy Ahmad selaku Kades Rejeni.
RadarJatim.id sudah beberapa kali menolak untuk bertemu dengan Kades Afandy Ahmad, karena yang bertanggungjawab terhadap proyek pembangunan irigasi P3-TGAI ini adalah HIPPA Rejeni Bangkit.
“Mengapa ketemu Ketua HIPPA-nya? Langsung ketemu Kades (Afandy Ahmad, red) saja, ini saya hubungi orangnya,” cegah Sekdes Zainul Ardiansyah.
Kemudian, RadarJatim.id bertemu dengan Kades Afandy Ahmad di Kantor Desa Rejeni. Ia mengaku mengetahui Rancangan Anggaran Biaya (RAB) maupun teknik pembangunan saluran irigasi tersebut.
Akan tetapi saat ditanya terkait kedalaman pondasi dan lebar atau ketebalan plengsengan antara yang bawah dengan yang diatas, Kades Afandy Ahmad justru menjawab lupa.
“Saya lupa pastinya! Dan, harus membuka dokumen dulu,” ujarnya.
Justru Kades Afandy Ahmad balik bertanya kepada RadarJatim.id yang mengetahui kedalaman pondasi dan ketebalan/lebar plengsengan saluran irigasi P3-TGAI yang sedang dibangun oleh HIPPA Rejeni Bangkit dengan anggaran sebesar Rp 195 juta itu.
“Memangnya sampean bawa meteran (alat ukur, red)? Kayak Inspektorat saja, bawa meteran segala,” ucap Afandy Ahmad dengan nada sinis.
Keterlibatan Kades dan atau pihak ketiga dalam proyek pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PU No. 622 tahun 2025 serta Peraturan Menteri PU No. 4 tahun 2021. (mams)







