BANGKALAN (RadarJatim.id) — Proyek pengaspalan jalan dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di ruas jalan poros Kecamatan Blega–Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Progres pekerjaan yang dilaporkan mencapai sekitar 75 persen itu tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pantauan awak media di sepanjang Jalan Raya Panjalinan–Paeng, tepatnya di wilayah Desa Panjalinan dan Desa Paeng, menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek sejak pekerjaan dimulai. Padahal, menurut aturannya, papan informasi proyek wajib memuat keterangan penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, nama pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pembatasan akses informasi publik, sekaligus melemahkan fungsi kontrol dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Pendiri Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWSI), Efendi, menilai,tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Jika papan informasi tidak dipasang sejak awal pekerjaan, patut diduga ada hal yang sengaja ditutupi, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tegas Efendi.
Saat dikonfirmasi, Andre, salah satu pelaksana pekerjaan, memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. Awalnya, ia mengaku telah menanyakan persoalan papan informasi sebelum pekerjaan dimulai dan disebutkan, bahwa hal tersebut “aman”.
“Sebelum mengerjakan proyek ini, saya sudah menanyakan soal papan informasi kepada As’ad selaku anggota dewan. Waktu itu dibilang ‘aman’,” ujarnya.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung ke kediaman As’ad, anggota DPRD Bangkalan, terkait proyek yang berada di sepanjang Jalan Raya Desa Panjalinan–Desa Paeng.
As’ad menegaskan, bahwa proyek tersebut bukan miliknya dan meminta agar media serta masyarakat turut mengawal pelaksanaan pekerjaan.
“Silakan kawal terus proyek ini agar hasilnya lebih baik. Kamu sebagai putra daerah harus ikut mengawalnya demi kebaikan kita bersama. Dan, itu bukan proyek milik saya,” tegasnya.
Namun, setelah awak media kembali ke lokasi proyek, semalam, papan informasi kegiatan baru terlihat terpasang. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya papan tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Tak berselang lama, Andre kembali memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut, bahwa papan informasi sebenarnya sudah terpasang sejak awal pekerjaan. Pernyataannya kembali berubah dengan menyebutkan, bahwa papan informasi baru disiapkan dan akan dipasang dalam waktu tiga hari.
Inkonsistensi pernyataan tersebut memicu dugaan lemahnya pengawasan proyek, serta adanya potensi campur tangan pihak di luar struktur teknis pelaksanaan.
Keterangan pelaksana juga bertolak belakang dengan pengakuan warga sekitar. Seorang warga berinisial D, yang mengaku hampir setiap hari melintasi lokasi proyek, menyatakan tidak pernah melihat papan informasi sejak pekerjaan dimulai.
“Saya lewat jalan ini hampir tiga kali sehari untuk ke Pasar Blega. Tidak pernah melihat papan informasi proyek. Kalau sekarang ada, kemungkinan baru dipasang,” ungkapnya.
Selain persoalan transparansi, kualitas pekerjaan proyek juga menjadi sorotan. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pemadatan badan jalan dinilai tidak maksimal, sementara bangunan TPT nampak bergelombang dan mulai menunjukkan retakan di beberapa titik.
Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis, baik dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Padahal, proyek infrastruktur dengan nilai anggaran miliaran rupiah seharusnya diawasi secara ketat untuk menjamin mutu konstruksi, keselamatan pengguna jalan, serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Minimnya transparansi, perbedaan keterangan antara pelaksana dan masyarakat, serta indikasi penurunan kualitas pekerjaan, membuka ruang dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Jika terbukti tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Masyarakat mendesak agar dinas teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum juga diminta untuk menindaklanjuti temuan di lapangan secara serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas proyek belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kualitas pekerjaan di lokasi proyek. (nto)







