SIDOARJO (RadarJatim.id) – Maraknya pembangunan rumah toko (ruko) di wilayah Kabupaten Sidoarjo sebagai indikasi majunya sektor perekonomian yang diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran.
Akan tetapi, pembangunan ruko atau tempat-tempat perbelanjaan yang gedungnya tinggi menjulang, terkadang tidak dibarengi sikap para pengusaha yang sering melanggar aturan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin usaha (HO).
Padahal perizinan itu sangat diperlukan untuk tata ruang suatu daerah ataupun kelancaran usaha bagi para pengusaha itu sendiri. Selain itu, pemerintah akan mendapatkan sisi baik yang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
Salah satu gedung 5 lantai yang sedang dalam proses pembangunan dan masih berupa pilar-pilar yang berdiri kokoh diduga belum mendapatkan izin pembangunan atau IMB dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Gedung 5 lantai itu berdiri di jalan Pahlawan Sidoarjo di sisi Timur strore Tri Second atau tepatnya berada di sisi Selatan Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Kondisi bangunan tertutup rapat dengan pagar seng, sehingga tidak ada yang bisa masuk. Tidak ada pekerja ataupun petugas yang bisa dimintai keterangan oleh awak media.
Jika benar pembangunan ruko 5 lantai itu belum mendapatkan IMB atau izin HO, maka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara itu, Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo belum bisa dimintai keterangan terkait pembangunan ruko yang diduga tidak berizin tersebut. (mams)







