SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru yang merugikan negara hingga Rp 9,7 Milyar menemui babak baru.
Setelah pada akhir tahun 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil melakukan penahanan terhadap IF, Kepala Desa (Kades) Tambak Sawah dan 3 orang tersangka lainnya yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.
Kini, Kejari Sidoarjo menetapkan 4 orang mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka.
Keempat orang mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diantaranya S yang menjabat di periode 2007-2012 dan periode 2017-2021, D periode 2012-2014, A periode 2015-2017 dan H selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis P2CKTR periode tahun 2022.
“Bahwa keempat tersangka didalam kapasitasnya selaku pengguna barang, tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal ini pedoman pengelolaan barang milik daerah,” kata Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Menurut Jhon Franky bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 152 tahun 2004 dan turunannya Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Keempat orang mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan barang milik daerah. Dalam hal ini melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Dalam fakta persidangan diketahui, mengakibatkan bocornya pendapatan daerah. Karena pengelolaan Rusunawa tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp 9,7 Miliar,” terangnya.
Dijelaskan oleh Jhon Franky bahwa 2 orang tersangka mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo, yaitu S dan D telah dilakukan penahanan. Sedangkan A dan H belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, namun statusnya sebagai tahanan kota.
“Untuk A dan H sedang dirawat di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah, red) Raden Tumenggung Notopuro Sidoaro dengan status tahanan kota,” jelasnya.
Keempat orang tersangka mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipidkor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 18 dan junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mams)







