SIDOARJO (RadarJatim.id) — Upaya menjamin kelancaran manajerial, operasional dan pelayanan pendidikan di sekolah saat terjadi kekosongan kepala sekolah. Dinas Dikbud Kabupaten Sidoarjo telah menunjuk sebanyak 148 guru untuk menjadi Plt (Pelaksana tugas) Kepala SD Negeri, termasuk juga ditingkat SMP Negeri.
Kondisi tersebut akhirnya memicu tanda tanya beberapa kalangan, bahwa guru tidak boleh ditunjuk untuk menjadi Plt Kepala Sekolah. Apalagi dari sekolah yang lain.
Namun di dalam Permdikdasmen Nomer 7 tahun 2025, yang boleh ditunjuk, ditugaskan untuk menjadi Plt Kepala Sekolah adalah Wakil Kepala Sekolah setempat dan guru yang sudah memenuhi syarat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo, Dr. Tirto Adi, M.Pd dengan tegas mengatakan tidak mungkin saya menunjuk guru untuk menjadi Plt Kepala Sekolah tanpa dasar yang jelas. “Tolong itu diluruskan,” pintanya.
“Jadi mereka para guru yang sudah ditunjuk menjadi Plt Kepala Sekolah itu adalah guru yang sudah lulus seleksi kepala sekolah,” tegas Tirto Adi, usai mengikuti proses teken perjanjian kerja, pada (27/1/2026) di Pendopo Delta Wibaya Pemkab Sidoarjo.
Lanjutnya, mereka itu guru-guru yang sudah lolos seleksi kepala sekolah dan tinggal penempatannya saja, kalau itu tidak ada masalah. Kalau guru yang belum lolos uji, itu yang tidak boleh,” tegasnya lagi.

Menurutnya per Desember 2025 ada sebanyak 148 Plt Kepala SD Negeri dan SMP Negeri. “Terdiri dari 140 Plt Kepala SD Negeri dan 8 Plt Kepala SMP Negeri,” terang Pak Tirto_sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Pak Tirto menjelaskan, jadi sambil menunggu pengukuhannya. Jika nanti sudah didefinitifkan, minimal yang bersangkutan sudah punya pengalaman praktik di lapangan. “Dari sisi keilmuan mereka sudah memenuhi syarat, atau sudah sangat teruji,” pungkasnya.(mad)







