SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga Desa Sawohan menilai bahwa selama ini Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan, Kecamatan Buduran tidak transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Sebagai badan publik, Pemdes Sawohan wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat desa. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Pemdes Sawohan.
Untuk itu, Mansur bersama beberapa warga lainnya mendatangi Kantor Desa Sawohan untuk menyerahkan surat permohonan atau permintaan informasi publik terkait Peraturan Desa (Perdes) Sawohan tentang pengelolaan keuangan desa, Senin (29/12/2025).
Mansur mengatakan bahwa permohonan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) merupakan bentuk peran serta masyarakat desa dalam rangka turut serta berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan APBDes didesanya.
“Selama ini hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait pengelolaan keuangan desa dari Pemdes Sawohan tidak pernah didapatkan,” katanya.
Dijelaskan oleh Mansur bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut Mansur langkah yang ia ambil bersama warga Desa Sawohan lainnya untuk mengajukan permohonan informasi tentang Perdes, LPPDes dan Perkades adalah konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang.
“Langkah kami ini konstitusional yang dijamin oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta UU Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Mansur bersama warga Desa Sawohan lainnya mengikuti pesan Bupati Sidoarjo agar Pemdes menjalankan roda pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Sidoarjo dibeberapa media massa.
“Ini momentum bagi Pemdes Sawohan untuk membuktikan bahwa pemerintahannya berjalan transparan dan akuntabel. Kalau memang benar-benar transparan sebagaimana harapan Bupati Sidoarjo, pastinya permohonan informasi tentang Perdes tersebut akan dipenuhi oleh Pemdes Sawohan,” terangnya.
Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama tata kelola yang baik/good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dimana transparansi adalah keterbukaan dalam menyediakan informasi terkait pengelolaan keuangan desa agar publik bisa memantau.
Sementara itu, akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan dan hasil pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat desa.
Keduanya saling berkaitan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah praktek korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. (mams)







