SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina untuk segera memberikan sanksi kepada PT. Ardi Terkindo Perkasa (ATP) Surabaya selaku pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih usai hearing dengan perwakilan warga dan Kepala Desa (Kades) Karangbong, Kecamatan Gedangan, Selasa (28/10/2025).
“Tidak hanya RSUD Sedati saja. Ternyata ada 15 proyek strategis, hanya ada 2 yang sudah selesai. Yaitu (rehabilitasi, red) Masjid Agung dan betonisasi jalan Gedangan,” kata H. Abdillah Nasih.
Pria yang biasa disapa Cak Nasih itu merasa prihatin dan kecewa dengan banyaknya proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Sidoarjo yang tidak bisa selesai tepat waktu.
Untuk itu, Cak Nasih mendesak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap rekanan pelaksana proyek yang pekerjaannya tak memenuhi target dan tak sesuai jadwal tahapan pekerjaan.
“Tentu saja, kami sangat prihatin dan kecewa. Untuk itu, akan kami panggil dan push (tekan, red) agar TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) dan OPD untuk menyelesaikan (proyek-proyek, red) ini,” katanya.
Ia berharap kepada OPD dlingkungan Pemkab Sidoarjo untuk memberikan penghargaan kepada kontraktor pelaksana apabila proyek yang dikerjakannya bisa selesai tepat waktu dengan kualitas baik.
Begitu juga sebalik, OPD-OPD harus berani memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana apabila proyek yang dikerjakannya tidak selesai dan kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati bersama.
“Kalau ada kesalahan dari pihak pengembang sehingga pekerjaan itu tidak selesai, ya OPD harus berani memberikan punishment,” tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo itu merasa semakin kecewa ketika ada 10 proyek besar yang tidak bisa di eksekusi oleh Pemkab Sidoarjo pada tahun 2025 ini.
Tidak ada kontraktor yang menjadi peserta lelang yang dimungkinkan karena perencanaan kurang bagus dari OPD-OPD dilingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut.
“Kami semakin kecewa, ketika mengetahui ada 10 proyek yang tidak bisa dilelang. Padahal sudah dianggarkan pada tahun 2025 ini,” ujarnya.
Atas molornya pekerjaan proyek pembangunan RSUD Sedati senilai Rp 51,7 Milyar itu, Ahmad Mukhlis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinkes Sidoarjo mengaku bahwa pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada PT. ATP Surabaya.
SP II diberikan kepada PT. ATP Surabaya karena progres pengerjaan proyek pembangunan RSUD Sedati belum juga mencapai 30 persen pada minggu ketiga di bulan Oktober 2025 ini.
“Betul, progresnya belum mencapai 30 persen. Sesuai target pada pekan ketiga bulan Oktober ini, progres seharusnya selesai minimal 40 persen sesuai dengan SP kedua kemarin,” terangnya.
Dinkes Sidoarjo kembali akan menggelar rapat evaluasi yang melibatkan seluruh pihak, termasuk dengan PT. ATP Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo serta pihak-pihak lainnya.
“Kami segera menggelar rapat evaluasi, rencananya Rabu (29/10/2025) besok. Bagaimana keputusannya, tentu itu sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang sudah tertuang dalam klausul kontrak kerjasama atas pembangunan RSUD Sedati,” pungkasnya. (mams)







