SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ketua Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo, Hj. Ainun Jariyah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo atas laporan Tim Advokasi Subandi-Mimik Idayana atas dugaan melakukan kampanye tanpa ijin cuti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo.
Perempuan yang akrab disapa Ning Ainun itu dimintai keterangan sekitar 1,5 jam di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Jum’at (08/11/2024).
Pemeriksaan Ning Ainun dikawal oleh ratusan anggota Muslimat yang terdiri dari beberapa Pengurus Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Sidoarjo. Kedatangan mereka sebagai dukungan moral kepada Ning Ainun yang dilaporkan Tim Advokasi Subandi-Mimik Idayana ke Bawaslu Sidoarjo.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Ning Ainun dilaporkan ke Bawaslu Sidoarjo atas dugaan tidak melakukan ijin cuti sebagai anggota DPRD Sidoarjo saat melakukan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Achmad Amir Aslichin-H. Edy Widodo (SAE).
Kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 lalu, di acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Sidoarjo nomor urut 02, H. Achmad Amir Aslichin atau Mas Iin.
Usai pemeriksaan di Kantor Sentra Gakkumdu, Tim Kuasa Hukum Ning Ainun, Heru Krisbiyanto mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar oleh kliennya, karena kliennya sudah mendapatkan surat ijin cuti dari Ketua DPRD Sidoarjo.

Ibu-ibu Muslimat NU Sidoarjo memberikan dukungan moral kepada Ning Ainun saat diperiksa Bawaslu Sidoarjo di Kantor Sentra Gakkumdu, Perumahan Pondok Mutiara.
“Kami bisa membuktikan bahwa dugaan itu telah terpatahkan dengan adanya surat ijin yang dibuat tanggal 17 dan dapat restu dari Ketua DPRD pada tanggal 18 (Oktober 2024, red),” kata Heru Krisbiyanto.
Heru mengungkapkan bahwa kehadiran Ning Ainun di acara tahlil qubro tersebut untuk melakukan pelantikan terhadap pengurus Ranting Muslimat NU Desa Sepande, Kecamatan Candi.
“Kehadiran Bu Ainun itu sebagai Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo. Bu Ainun tidak pernah berkampanye,” ungkapnya.
Pernyataan Heru tersebut langsung dibenarkan oleh Ning Ainun “Kapasitas saya sebagai Ketua PC Muslimat untuk melantik pengurus Ranting (Muslimat NU, Desa Sepande, red),” ujarnya.
Sementara itu, Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo menjelaskan pemeriksaan terhadap Ning Ainun sebagai upaya pihaknya untuk melakukan pendalaman atas laporan Tim Advokasi Subandi-Mimik Idayana terkait kegiatan Tahlil Qubro Muslimat NU di Desa Sepande.
Bawaslu Sidoarjo juga melakukan pendalaman terkait kehadiran Achmad Amir Aslichin atau Mas Iin sebagai Cabup Sidoarjo dalam kegiatan tahlil qubro tersebut.
“Sementara ini yang pasti dokumen awal sudah kami peroleh semua, termasuk surat ijin cuti,” jelasnya.
Bawaslu Sidoarjo membutuhkan waktu sekitar 5 hari untuk memutuskan, apakah kasus yang menyeret Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo itu berlanjut ataupun tidak.
“Ya lima hari ini kami akan lakukan proses pendalaman,” pungkasnya. (mams)







