BANYUWANGI, – Adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya, salah satu pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi membuat anggota dewan DPRD Banyuwangi angkat bicara.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah mengusulkan raperda perubahan atas Perda No.15 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat ini raperda perubahan atas Perda No.15 Tahun 2017 itu telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan, raperda perubahan atas Perda No.15 Tahun 2017 tentang PMI ini telah disetujui oleh Provinsi Jawa Timur dan Kemenkumham.
“Legal standing tidak ada problem. Seandainya nanti ketika rapat Bapemperda, kita usulkan dan bisa diadendum untuk diajukan ke skala prioritas dan didorong ke tingkat pansus,” tegas Sofiandi Susiadi.
Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah kasus PMI asal Banyuwangi yang mengalami masalah di luar negeri termasuk terbaru asal Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Sehingga pembahasan raperda perubahan atas Perda No.15 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dapat dipercepat dan tidak menunggu akhir tahun.
“Pembahasan tidak perlu menunggu akhir tahun, saya usulkan begitu nanti. Sehingga draf nota penyampaian di triwulan kedua atau ketika masuk raperda perubahan atas Perda tentang Pekerja Migran Indonesia yang rencananya paling akhir,” beber Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.
Dalam raperda perubahan itu terdapat beberapa poin penting bagi calon PMI yang hendak bekerja keluarga negeri dan para pihak terkait yang terkait dalam pengurusan dokumen.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, dalam raperda perubahan atas Perda No.15 Tahun 2023 itu memperkuat aturan di atasnya baik dalam bentuk undang – undang maupun peraturan pemerintah.
“Kita bahas di Pansus agar dari raperda segera menjadi perda, bukan berarti kami membentuk pansus untuk menangani kasus PMI,” tegas politisi Partai Golkar.
Sebab dalam raperda perubahan itu pemerintah dari tingkat desa sampai pusat diminta melakukan sosialisasi mengenai peluang, tahapan dan mekanisme menjadi PMI di luar negeri.
Disana juga diatur tentang syarat umur menandai PMI minimal 18 tahun, punya keahlian atau kompetensi, terdaftar BPJS, kemudian terdaftar dalam dokumen sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Kompetensi itu faktor penting sehingga agensi – agensi Pekerja Migran Indonesia sesuai prosedur dan tidak menjadi PMI ilegal,” tegas Sofiandi Susiadi.***







