• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional

by Radar Jatim
16 Maret 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional

Puluhan warga negara Cina yang teliibat tindak pidana penipuan internasional. (Foto: ist)

78
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) — Sebanyak 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diserahterimakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Selasa (15/3/2022). Ke-26 WNA RRT yang tiba di ruang Detensi Ditjen Imigrasi pukul 19.00 WIB tersebut diduga sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan WhatsApp dan call center palsu.

Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIB￾TETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT. Mereka diringkus petugas bersama barang bukti, Senin (14/3/2022) di 5 lokasi berbeda.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, tim dari Direktorat Wasdakim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA yang diduga sindikat penipuan internasional asal RRT tersebut.

“Mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 83 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing di ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian.

“Tindakan itu berupa pembatalan izin tinggal, karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menunggu pelaksanaan deportasi,” ujar Wibawa.

Tersangka CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Aksi berikutnya, pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai polisi Cina dan menyampaikan berita bohong.

Kepada korban, pelaku mengabarkan seakan korban itu tersangkut suatu perkara di kepolisian Cina. Korban lalu diminta menghubungi kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar, hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.

Perusahaan tersebut di antaranya PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.

“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya,” pungkasnya. (rj1)

Tags: DetensiDitjen ImigrasijakartaSindikat PenipuanWarga RRT

Related Posts

Youth Economic Summit 2024 Dorong Terciptanya Ekonomi Inklusif – Berkelanjutan

Youth Economic Summit 2024 Dorong Terciptanya Ekonomi Inklusif – Berkelanjutan

by Radar Jatim
24 November 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Youth Economic...

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

by Radar Jatim
31 Oktober 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Penipuan melalui...

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Bersih Rp 45,36 Triliun

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Bersih Rp 45,36 Triliun

by Radar Jatim
30 Oktober 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) – PT Bank...

Load More
Next Post
Cek Gudang, Kapolres dan Kadisperindag Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng di Pamekasan

Cek Gudang, Kapolres dan Kadisperindag Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng di Pamekasan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In