• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 8 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Doktor Jamil : Pertemuan Move N Pick Berpotensi Langgar UU Pilkada Dan Pemilu

by Radar Jatim
12 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Doktor Jamil : Pertemuan Move N Pick Berpotensi Langgar UU Pilkada Dan Pemilu

Dr. Jamil, SH, MH, Dosen Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

164
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Disinyalir Kades-kades telah melakukan mobililisasi, dukung mendukung bahkan ada yang menjadi tim sukses ‘siluman’ salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo.

Salah satu yang menjadi sorotan publik Sidoarjo, yaitu pertemuan Kades-kades yang dikemas silaturahmi dengan Pembina Paguyuban Kepala Desa Jawa Timur di Hotel Move N Pick Surabaya pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Diduga ada pemberian uang saku kepada Kades yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Pemberian uang saku kepada Kades berpotensi melanggar Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

Dr. Jamil, SH, MH, Dosen Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya mengatakanbahwa pemberian atau janji agar seseorang mendukung dan atau memilih salah satu Paslon dalam Pilkada adalah bentuk money politic, Selasa (12/11/2024).

“Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, subjek hukum dalam hal money politic adalah setiap orang,” katanya.

Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Kepemiluan itu menjelaskan bahwa dalam konteks pidana money politic dalam Pilkada, subyek hukumnya berbeda dengan pada gelaran Pemilihan Umum, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Dimana subyek hukumnya hanya terbatas peserta Pemilu dan tim pemenangan peserta Pemilu,” tegasnya.

Doktor lulusan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang tersebut menuturkan bahwa pemberian uang kepada Kades yang hadir di Hotel Move N Pick dengan tujuan supaya mendukung atau memilih salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, maka berpotensi melanggar dua norma hukum dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu.

“Yaitu pelanggaran norma money politic dan pelanggaran norma netralitas,” tuturnya.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo harus melakukan pendalaman terkait pemberian uang saku kepada para Kades yang hadir dalam acara silaturahmi dengan Pembina Paguyuban Kepala Desa di Hotel Move N Pick Surabaya tersebut.

Karena selain punya tugas pencegahan, Bawaslu kabupaten/kota juga punya tugas melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam pasal 101 UU nomor 7 tahun 2017.

“Bisa saja dugaan praktek money politic itu lepas dari pengawasan Bawaslu, karena lokusnya ada diluar wilayah kewenangannya. Akan tetapi, apabila ada informasi atau laporan dari masyarakat, Bawaslu masih bisa melakukan penindakan. Karena tugas Bawaslu tidak hanya melakukan pencegahan, tapi juga melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” terang mantan anggota Bawaslu Sidoarjo tersebut. (mams)

Related Posts

Pemkab Gresik Dukung Penguatan Toleransi melalui Harmoni Budaya Imlek dan Ramadan

Pemkab Gresik Dukung Penguatan Toleransi melalui Harmoni Budaya Imlek dan Ramadan

by Radar Jatim
8 Maret 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Perayaan Tahun...

Nuzulul Qur’an, Jadi Momen MKKS SMP Negeri Sidoarjo Berbagi Sesama Anak Yatim

Nuzulul Qur’an, Jadi Momen MKKS SMP Negeri Sidoarjo Berbagi Sesama Anak Yatim

by Radar Jatim
8 Maret 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Musyawarah Kerja...

YBS Sidoarjo Gelar Indahnya Berbagi, Tebus Pakaian Murah 95 Persen Terjual

YBS Sidoarjo Gelar Indahnya Berbagi, Tebus Pakaian Murah 95 Persen Terjual

by Radar Jatim
8 Maret 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) --   Upaya mengharap...

Load More
Next Post
Wujudkan Cita Asta Presiden, di Kediri Polri Dukung Swasembada Pangan dengan Semaikan Bibit Jagung

Wujudkan Cita Asta Presiden, di Kediri Polri Dukung Swasembada Pangan dengan Semaikan Bibit Jagung

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In