BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi berencana menggelar publik hearing bersama elemen masyarakat maupun kalangan akademisi.
Publik hearing ini untuk mendapatkan masukan, saran, dan pendapat dari masyarakat terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 yang telah dibahas secara maraton.
Masukan dari masyarakat, kata Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta agar Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disahkan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah yang baru.
“Itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ini berarti, untuk kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025, RPJMD seharusnya sudah disahkan pada Agustus 2025,” papar Marifatul Kamila.
Politisi perempuan Partai Golkar di DPRD Banyuwangi ini mengatakan bahwa pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 akan dilakukan step by step.
“Setelah proyeksi pertumbuhan ekonomi selanjutnya terkait target penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, Indeks Pembangunan Manusia dan lainnya ganti dibahas,” sambungnya.
Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi bisa dilakukan melalui berbagai faktor, antara lain masuknya investasi baru, baik dari dalam maupun luar negeri.
Ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di daerah seperti Banyuwangi karena menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi.
“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga memiliki peran yang sangat penting dalam proyeksi pertumbuhan ekonomi,” tutup Marifatul Kamila.***







