BANYUWANGI, – Pembacaan nota pengantar Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah di Banyuwangi diminta untuk direvisi.
Revisi RTRW ini sedang diupayakan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Alasan yang disampaikan Bupati Banyuwangi mengapa melakukan revisi RTRW karena untuk memperbaiki Perda yang sebelumnya untuk meningkatkan iklim investasi.
Menurut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, rencana revisi RTRW itu merupakan hasil perencanaan tata ruang sebagai upaya perwujudan penataan RTRW di Banyuwangi.
Hal ini didukung oleh Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang memperbolehkan perbaikan kembali RTRW setiap 5 tahun sekali.
“Kita sudah mendapatkan ijin dari Kementerian ATR BPN, sudah dua kali paparan dan sudah mendapatkan pembahasan,” dalih Bupati Banyuwangi.
Memang sesuai surat rekomendasi dari Kementerian ATR BPN Perda RTRW di Banyuwangi yang berlaku 2012 – 2032 dapat dilakukan revisi dengan melakukan pencabutan sesuai peraturan yang berlaku.
Nota pengantar revisi Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW 2012 – 2032 telah disampaikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ketika sidang paripurna di DPRD Banyuwangi, Senin 5 Juni 2023.
Dalam pandangan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, nota pengantar yang disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tentang revisi RTRW tidak detail.
Sehingga anggota DPRD Banyuwangi patut mendalami lagi nota pengantar revisi RTRW sebelum sidang paripurna jawaban legislatif atas nota pengantar eksekutif pada Rabu 7 Juni 2023.
“RTRW sangat penting maka anggota DPRD Banyuwangi harus teliti daerah mana saja yang kawasannya akan mengalami perubahan,” papar Michael Edy Hariyanto.***







