BANYUWANGI, – DPRD Banyuwangi menggelar rapat hearing bersama operator perusahaan tambang.
Disini, DPRD Banyuwangi mempertanyaan soal divestasi saham muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau hearing Pengelolaan Saham milik Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk, Rabu 5 November 2025.
PT Merdeka Copper Gold atau MDKA merupakan induk perusahaan dari PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang melakukan aktivitas penambangan emas di Gunung Tumpangpitu Banyuwangi, Jawa Timur.
Hearing divestasi saham itu digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto didampingi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah.
Hadir dalam hearing Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, Anggota Komisi III DPRD Banyuwangi, Kepala BPKAD, dan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Banyuwangi.
Dalam hearing divestasi saham itu terungkap pada tahun 2020 hingga kini belum diketahui siapa pembeli sebagian saham milik Pemkab Banyuwangi. Apalagi dalam divestasi saham itu ada diskon yang mengakibatkan ada kerugian akibat salah dalam pengambil kebijakan.
Kejanggalan ini diungkap Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat dan Young Accountability Action Center YAAC, (Tim Analisis Keuangan Publik) yang mempertanyakan divestasi sebagian saham milik Pemkab Banyuwangi yang ada di PT Merdeka Cooper Gold Tbk.
“Ada kerugian sebesar Rp 4,3 triliun akibat dari salah pengambil kebijakan. Ini sangat merugikan masyarakat Banyuwangi,” ungkap Nizar dari YAAC.
Nizar juga sempat membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Banyuwangi pada tahun itu yakni Abdullah Azwar Anas. Dalam LHKPN tersebut terdapat surat berharga kepemilikan yang nilainya Rp3 miliar.
“Analisis kami dengan harga MDKA pada tahun itu angkanya 7 juta lembar. Kami bertanya, saham ini diberi, beli atau bagaimana. Jika beli, maka ada log transaksinya. Karena data di Bursa Efek bukan main-main,” jelas Nizar.
Dia coba menanyakan siapa pembeli saham tambang emas pada tahun 2020 sejak setahun silam pada Pemkab Banyuwangi, dan hingga kini masih belum diketahui pasti.
Safroni anggota YAAC yang lain menambahkan, divestasi saham milik Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold, perusahaan induk yang menaungi PT BSI harus dibuka secara transparan.
“Saham dijual dan dibeli oleh siapa? Ini harus dibuka, karena ini saham publik. Kenapa ada diskon sebesar itu, semua harus dibuka. Jangan ditutup-tutupi karena saham ini milik publik, masyarakat Banyuwangi berhak menanyakan ini semua,” tandas Safroni.
Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono yang hadir dalam hearing divestasi saham tersebut mengaku jika saat itu Pemkab Banyuwangi tidak memiliki keahlian dalam penjualan saham. Maka kemudian menunjuk konsultan Bahana Sekuritas.
“Hari ini kami hubungi konsultan dari Bahana Sekuritas belum bisa, mungkin lain waktu akan kami undang untuk bisa menjelaskan terkait divestasi saham tersebut,” terang Mujiono.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah mengaku jika Fraksi PKB tidak pernah mengetahui adanya pembahasan penjualan saham tambang emas.
“Kami dari Fraksi PKB menolak penjualan saham atau divestasi, makanya kami dari fraksi PKB walkout saat itu,” jelasnya.
Pihak eksekutif harus menjelaskan kepada publik tentang siapa pembeli saham publik tambang emas tumpang pitu tersebut.
“Harus jelas semua karena ini saham publik,” tandas Politisi PKB asal Kecamatan Giri ini.***







