BANYUWANGI, – Pemilihan Komite di SMA Negeri 1 Rogojampi, Banyuwangi mengalami kemelut.
Banyak kejanggalan yang diduga pemilihan Komite tersebut yang menimbulkan kegaduhan di wali murid SMA Taruna Budaya itu
Kemelut tersebut akhirnya, sejumlah wali murid bersama Forum Rogojampi Bersatu (FRB) mengajukan hearing atau rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi.
“Banyak persoalan tentang pemilihan Komite itu karena kurang terbuka. Ada beberapa poin yang sudah kami sampaikan tadi,” kata Irfan Hidayat, Ketua FRB saat di ruang rapat Komisi IV DPRD Banyuwangi.
Satu poin yang mencolok yakni murid di SMA Negeri 1 Rogojampi sebanyak 1.182 siswa dari kelas X, XI, XII. Artinya, ada ribuan wali murid yang sedia menjadi garda depan.
“Faktanya hanya 11 orang saja yang hadir. Undangan pun tidak ada, bahkan, saya hanya dihubungi via telpon saja. Nah, kalau wali murid lainnya tidak ada yang dapat undangan itu,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV yakni Patemo. Andai tahu saja, selain anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, hearing itu dihadiri oleh perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rogojampi Elis Santi, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Banyuwangi.
“Kami meminta SK pemilihan Komite tersebut dibatalkan karena cacat hukum,” tegas Irfan.
Sekedar diketahui, dalam SK yang beredar per No. 800/784/101.6.7.9/2025 bahwa hanya ada 7 orang terpilih menjadi anggota Komite.
Padahal, di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 4 ayat 2 berbunyi Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
“Wali murid SMANRog itu ada 1.182, tapi kok ya hanya 7 orang. Apalagi Ketua Komite terpilih juga mantan Kepala Sekolah SMA itu. Ada apa ini ?,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rogojampi Elis Santi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan dalam pemilihan Komite sudah dalam prosedur.
“Kami telah mengajukan kepada wali murid untuk mengajukan calon anggota komite,” ucap Elis saat diruang rapat.
Sempat memanas dalam pertemuan itu, namun berhasil diredam oleh peserta rapat
Sementara itu, Ketua Komisi IV Patemo menegaskan bahwa persoalan ini perlu adanya evaluasi.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Cabang Provinsi untuk mendampingi. Mengingat demi kondusifitas dan kegiatan belajar mengajar tetap terus berjalan.
“Dinas Pendidikan mengupayakan dalam 1 minggu sudah bisa dievalusi,” ucapnya.
Patemo juga berharap agar semua sekolah di Banyuwangi bisa transparan soal pemilihan Komite.
Senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Banyuwangi Yuliawan Bambang Sukiyanto. Ia menegaskan sesuai aturan Pasal 6 Ayat 4, Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
“Disini sudah jelas siapa yang perlu dievaluasi,” ucap Yuliawan dari Partai Demokrat yang bertempat tinggal di Kecamatan Rogojampi itu. ***







