BANYUWANGI – Ketua Gabungan Komisi II dan III pembahasan perubahan Perda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, menyatakan saat proses pengajuan perubahan Perda PDRD dari eksekutif tidak ada usulan terkait dengan perubahan tarif PBB P2.
Pernyataan politisi PKB ini sebagai sanggahan soal isu kenaikan PBB P2 di Kabupaten Banyuwangi yang naik hingga 200 persen dan memicu gelombang aksi penolakan dari kalangan LSM.
“Sejalan dengan kepentingan Kemendagri yang berlaku nasional dan karena tidak ada perubahan di klausul PBB maka tidak ada pembahasan. Namun ada hasil evaluasi Kemendagri yang mengharuskan adanya single tarif PBB P2,” terang Muhammad Ali Mahrus.
Dalam Perda PDRD sebelum perubahan, lanjut Ali Mahrus, besaran tarif PBB P2 dibagi menjadi 3 kelompok yakni NJOP dengan nilai hingga Rp1 miliar dikenakan 0,1 persen, NJOP dengan nilai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dikenakan 0,2 persen. Sedangkan untuk NJOP diatas Rp5 miliar baru dikenakan sebesar 0,3 persen.
“Sehingga dalam perubahan Perda ini, single tarif yang dicantumkan memilih 0,3 persen dengan sasaran orang-orang berduit dan Bapenda sendiri memastikan tidak ada perubahan tarif PBB P2,” ulasnya.
Penghitungan tarif PBB P2 menjadi domain kepala daerah untuk mengatur secara rigid dan jelas melalui Peraturan Bupati.
Anggota DPRD Banyuwangi ini berharap pemerintah daerah mengkaji kembali kenaikan NJOP yang dinilai terlalu tinggi jika semangat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) memberatkan rakyat.
“Akan lebih baik dan hebat ketika pemerintah daerah dalam proses optimalisasi PAD melalui inovasi-inovasi yang memanfaatkan potensi daerah seperti pengelolaan kekayaan daerah, aset daerah, BUMD dan lainnya,” tuturnya.
Pemerintah daerah seharusnya segera mengimplementasikan perda yang telah ada untuk meningkatkan PAD seperti halnya Perda BUMD dan Perda Pendirian BPR Syariah yang hingga saat ini belum terlaksana.
“Perda BUMD, Perda Pendirian BPR Syariah seharusnya bisa menjadi pundi-pundi yang diharapkan untuk meningkatkan PAD melalui proses pemanfaatan potensi yang ada,” ucapnya.
Muhammad Ali Mahrus pun mengingatkan agar eksekutif tidak bangga menaikan PAD yang hanya bersumber dari pajak yang berarti sama halnya dengan membebani rakyat.***







