PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Kasus penggelapan aset Desa Laden Kec. Pamekasan Kita terus bergulir. Penggelapan yang dilakukan oleh mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Semangat Usaha Baru (Semeru) itu membuat DPRD Pamekasan angkat bicara.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, jika benar kasus yang dilakukan mantan pengurus BUMdes, hal itu jangan dianggap sebagai perkara yang biasa saja. Sebab, bagaimanapun hal itu merupakan penggelapan yang dapat merugikan negara, sehingga hal itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana.
“Jika benar adanya itu, wajib dikembalikan menjadi kas BUMDes. Kalau ada penggelapan seperti itu, itu sudah masuk pidana,” ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Politisi PPP itu meminta agar pelakunya mengembalikan segera aset desa yang telah digelapkan. Dia juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa, bahkan camat untuk dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil Kadesnya, kenapa itu bisa terjadi, mungkin ada mis-komunikasi atau kurang silaturrahim, sehingga bisa diselesaikan secara persuasif. Dalam waktu dekat kami panggil camat, kepala desanya. InysaAllah mantan kepala desanya kami akan panggil juga,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Laden Alimuddin berharap agar ada ketegasan untuk memberikan sanksi yang sesuai undang-undang yang berlaku. Pasalnya, jika hanya dicukupkan pada pengembalian aset saja, tidak akan memberikan efek jera.
“Saya berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai undang-undang karena kalau hanya dicukupkan dengan pengembalian, itu sama halnya membiarkan kejahatan dan tidak akan ada efek jera,” ungkapnya. (rus)





