SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi A DPRD Surabaya kembali melakukan sidak lapangan di RS Darurat Covid-19 Siloam di Mall Cito pada Rabu (17/02/2021). Dewan meminta pihak operator memenuhi semua syarat perijinan sebelum beroperasi.
Rombongan komisi A bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya serta pihak manajemen RS Siloam, meninjau langsung kondisi rumah sakit tersebut.
Mereka juga menemui perwakilan warga penghuni apartemen dan pemilik gerai di Mall Cito untuk mediasi dan berdialog. Dewan terus menjaring masukan dan keberatan dari warga untuk dicarikan solusinya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya M Mahmud usai dialog dengan pihak manajemen mengatakan, kalau rumah sakit Covid-19 Siloam belum melengkapi ijin.
“Pengakuan dari semua dinas pihak rumah sakit belum menyerahkan ijin. Tentu saja tidak boleh beroperasional dulu,” jelasnya.
Mahmud menambahkan, pihak Siloam rumah sakit khusus Covid-19 diharuskan memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya harus berjarak 7,5 dari bangunan lain bagi rumah sakit yang tertutup. Dan jarak 20 meter untuk rumah sakit terbuka.
“Ada beberapa yang belum dipenuhi,” ungkapnya.
Menurut Mahmud, komisi A DPRD Surabaya menyarankan agar pihak RS Siloam, segera melengkapi ijin dulu. Dewan tidak ingin, pengelola justru memanfaatkan kondisi urgensi dengan melewati prosedur yang diwajibkan.
“Masyarakat sekarang memang butuh rumah sakit. Tapi jangan kemudian memanfaatkan situasi Covid-19. Lengkapi dulu ijinnya baru boleh buka,” pungkasnya. (Psy)
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar
SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...







