• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dua Kali Mangkir Dari Pemanggilan Kejari Sidoarjo, Kades Gilang Langsung Ditahan

by Radar Jatim
31 Desember 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Dua Kali Mangkir Dari Pemanggilan Kejari Sidoarjo, Kades Gilang Langsung Ditahan

Kades Gilang, Kecamtan Taman saat dibawa oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke sel tahanan Kejati Jatim pada 30 Desember 2024 lalu.

9.4k
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan Sulhan, Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan dalam kasus dugaan melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kades Sulhan sempat menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, Kades Sulham langsung digelandang ke sel tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan tangan diborgol dan memakai rompi berwarna pink.

John Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa penahanan terhadap Kades Sulhan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, kalau yang bersangkutan melakukan tindakan pungli program PTSL 2023 lalu.

“Setelah diperiksa, dipertimbangkan, apakah terhadap yang bersangkutan memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan,”  kata John Franky, Senin (30/12/2024) malam.

Dijelaskan oleh Franky bahwa tersangka Kades Sulhan dijerat dengan pasal 12 huruf (i) Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, tersangka Kades Sulhan juga dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Dan, untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kami tempatkan di rumah tahanan kelas 1 Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara itu, Irma Rahmawati selaku kuasa hukum Kades Sulhan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Karena Kades Sulhan sama sekali tidak menggunakan uang pungli PTSL Desa Gilang tahun 2023 lalu itu.

Selain itu, Kades Sulhan sudah kooperatif dengan membuka fakta-fakta baru selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.

”Kami sudah buktikan itu didepan penyidik. Jadi, kami mohon waktu. Mulai besok, kami akan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan klien kami sudah kooperatif dan membuka fakta-fakta yang sebelumnya belum tersingkap,” ungkapnya. (mams)

Related Posts

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Load More
Next Post
Dosen Universitas PGRI Delta Sidoarjo Raih Penghargaan Bintang Lencana Dharma Satya Budaya Nusantara 2024

Dosen Universitas PGRI Delta Sidoarjo Raih Penghargaan Bintang Lencana Dharma Satya Budaya Nusantara 2024

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In