SURABAYA (radarjatim.id) – Menjelang masa kampanye, pasangan calon walikota dan wakil walikota Pilwali Surabaya pada 26 September atau Sabtu besok kedua tim pemenangan pasangan calon masih saling melemparkan komplain kepada masing-masing Alat Peraga Kampanye (APK) paslon.
KPU Kota Surabaya bersama Bawaslu dan 2 Tim Sukses paslon siang tadi melakukan sosialisasi terkait perubahan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang apk atau alat peraga kampanye. Sesuai perubahan PKPU tersebut ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh kedua paslon salah satunya pemasangan foto presiden maupun wakil presiden.
Namun, menjadi bahasan menarik ketika saat sosialisasi jelang masa kampanye yang digelar KPU Surabaya bersama dengan Bawaslu dan dua Tim Sukses balon sempat diwarnai perdebatan soal PKPU Nomor 11 tahun 2020 terkait alat peraga kampanye.
Ketua tim sukses paslon mengaku keberatan soal pemasangan gambar tokoh yang akan dipasang di APK. Wimbow Ernanto, wakil ketua bidang pemenangan paslon nomor 1, Eri-Armuji memprotes tim paslon nomor urut 2 terkait penulisan kata-kata di Banner yang dianggap melanggar.
“Ada penyebutan dalam sebuah banner yang kami duga melanggar dan perlu diperbaiki,” ujar Wimbo.
Sementara sebaliknya, tim paslon nomor 2 juga mengaku keberatan dengan pemasangan gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini di Banner paslon nomor 1. “Beberapa kami temui spanduk yang mencantumkan nama Walikota aktif Surabaya Tri Rismaharini,” Ujar Sayuli Tim Sukses paslon 2, Machfud Arifin-Mujiaman.
Menurut Subairi, Komisioner KPU Surabaya ada syarat-syarat yang dipatuhi oleh kedua paslon dalam pemasangan gambar di APK sesuai dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020. Antara lain melarang pemasangan gambar presiden dan wakil presiden serta memasang tokoh yang masih aktif menjabat Walikota.
“Harus izin Gubernur, ataupun gubernur harus meminta izin kepada Mendagri,” kata Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya.
Pihaknya memberikan batas waktu 5 hari kepada kedua paslon untuk menyerahkan persyaratan tersebut dan bisa disepakati sebelum APK dipasang di ruang publik. (Phaksy/Red)







