SIDOARJO (RadarJatim.id) – Rencana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo dengan tanah milik PT. Purnama Indo Investama selaku developer atau pengembang perumahan Mutiara City disorot oleh banyak pihak.
Indra Sution, Ketua Gerakan Anak Muda Lawan Korupsi (Galaksi) mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo agar berhati-hati dalam melakukan tukar guling TKD miliknya dengan lahan milik orang lain.
Pada tahun 2025 ini saja, sudah ada 2 desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait TKD, yaitu Desa Sidokerto dan Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
“Kami hanya mengingatkan kepada Pemdes (Banjarbendo, red) agar lebih berhati-hati dalam melakukan tukar guling TKD dengan melalui semua prosedur, tanpa ada peraturan dan perundang-undangang yang dilanggar,” kata Indra Sution kepada awak media, Minggu (9/11/2025).
Tidak hanya itu saja, Indra Sution mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk melakukan pendampingan kepada Pemdes Banjarbendo dalam upaya tukar guling TKD dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama yang berada disisi selatan perumahan Mutiara City.
Pendampingan bisa dilakukan oleh Camat Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo maupun dari pihak Inspektorat Pemkab Sidoarjo.
“Karena saya melihat ada potensi besar adanya tindak pidana dalam proses (tukar guling TKD, red) tersebut. Ingat! Beberapa bulan terakhir ini sudah ada 2 Kades yang masuk bui gara-gara TKD,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarbendo, Drs. Kusnadi bahwa Pemdes Banjarbendo sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana tukar guling TKD dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama.
“Dalam sosialisasi itu, masyarakat menginginkan adanya lapangan (sepak bola, red),” ucap Sekdes Kusnadi saat ditemui RadarJatim.id dikantornya pada Selasa (21/10/2025) lalu.
Sekdes Kusnadi beralasan bahwa lahan milik PT. Purnama Indo Investama lebih layak digunakan sebagai lapangan sepak bola, karena posisinya yang dekat dengan jalan Desa Banjarbendo.
Sedangkan, TKD Banjarbendo yang berada ditengah-tengah perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency dianggap kurang representatif atau tidak layak kalau dipergunakan sebagai lapangan sepak bola.
“Masa lapangan itu berada diantara dua perumahan, pak!,” ucapnya.
Karena adanya perbedaan atau selisih luas lahan antara milik PT. Purnama Indo Investama dengan TKD Banjarbendo, maka Pemdes Banjarbendo berkirim surat ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk meminta pertimbangan hukum.
Kusnadi mengaku bahwa Pemdes Banjarbendo juga sudah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk meminta legal opinion atau pendapat hukum terkait rencana tukar guling tersebut.
“Belum ada jawaban, apapun hasilnya akan kami laksanakan! Jika (jawabannya, red) nanti memperbolehkan adanya tukar guling tersebut. Maka, kami akan meminta pendampingan hukum dari kejaksaan dalam pelaksanaannya,” terangnya.
Dalam konteks tukar guling TKD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa dan diatur juga didalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 48 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun oleh RadarJatim.id, ternyata proses tukar guling TKD Banjarbendo sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2024 lalu.
Akan tetapi, Pemdes Banjarbendo baru meminta pendapat hukum kepada Kejari Sidoarjo pada tahun 2025 berdasarkan surat permohonan pendamping dengan nomor registrasi, 400.10.2/56/438.7.1.3/2025 yang disampaikan Pemdes Banjarbendo tertanggal 20/2/2025 yang ditandatangani oleh Sugeng Bahagia selaku Kepala Desa (Kades) Banjarbendo.
Tukar guling TKD Banjarbendo atas permohonan dari PT. Purnama Indo Investama pada tanggal 22/3/2024 yang dilanjutkan dengan penyampaian hasil musyawarah desa kepada Bupati Sidoarjo melalui Camat Sidoarjo pada tanggal 26/3/2025 dengan nomor surat, 400.10.2/92/438.7.1.3/2025.
Dalam berita acara musyawarah desa tersebut ada lebih kurang 12.000 meter persegi luasan TKD Banjarbendo yang akan ditukar dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama yang ada disisi selatan perumahan Mutiara City.
Namun demikian dalam pelaksanaan tinjau lapangan/survei lokasi yang dilakukan oleh Pemdes Banjarbendo dan PT. Purnama Indo Investama yang diwakili oleh Dhuhri Permata selaku Direktur pada tanggal 30/1/2025, diketahui bahwa lahan milik PT. Purnama Indo Investama hanya seluas lebih kurang 10.920 meter persegi dengan bukti kepemilikan berupa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB). (mams)







