SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman bahu jalan di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo (GDS) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menemui babak baru.
Jim Darwin Hutabarat, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Hebat (LSM Gerah) mengatakan bahwa pihaknya sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Kejari Sidoarjo pada Senin (28/7/2025) kemarin.
Proyek pembangunan taman bahu jalan milik Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 6.236.033.379 itu dikerjakan oleh PT. Tirta Amarta Anugerah dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PA/11.10.04/438.5.11/2023.
“Saya dimintai keterangan terkait dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nipotisme, red) dalam proyek pembangunan taman bahu jalan senilai lebih dari Rp 6,2 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Jim Darwin Hutabarat, Rabu (30/7/2025).

Dijelaskan oleh Jim Darwin bahwa LSM Gerah melaporkan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS itu ke Kejari Sidoarjo pada bulan Oktober 2024 lalu.
Kronologi adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan taman bahu jalan telah dijelaskan dalam surat laporan LSM GERAH dengan Nomor 026/SK/DPP GERAH/2024.
“Saya sudah sampaikan semua kronologi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan taman bahu jalan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dan, penyidik Pidsus (Pidana Khusus, red) Kejari Sidoarjo telah berjanji kepada kami bahwa penanganan kasus ini akan terus bergulir,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Jim Darwin bahwa LSM Gerah mendapatkan informasi dari berbagai sumber, kalau lambannya penangangan dugaan korupsi proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS itu disebabkan adanya campur tangan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk itu, pihaknya akan berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait adanya oknum APH yang diduga turut campur dalam proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS tersebut.
“Apabila tidak ada progres yang positif dalam penanganan dugaan kasus korupsi ini, kami akan berkirim surat ke Kejati Jatim dan Kejagung RI,” tegasnya. (mams)







