SIDOARJO (RadarJatim.id) Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) benar-benar serius melakukan pengawalan dugaan penyalahgunaan atau mark up anggaran pembangunan pujasera di Desa Candipari, Kecamatan Porong.
Sebagaimana diberitakan oleh RadarJatim.id beberapa waktu yang lalu, Tri Joko Nugroho melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Candipari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
“Baru saja saya ke Kantor Kejari Sidoarjo. Untuk menanyakan tindaklajut dari pelaporan saya beberapa waktu yang lalu terkait adanya dugaan mark up anggaran pembangunan pujasera di Desa Candipari,” kata pria yang akrab dipanggil Joko itu, Selasa (23/05/2023).
Dikatakan oleh Joko bahwa berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari pihak Kejari Sidoarjo, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 667.200.000 tahun 2021 sudah memasuki tahap penyidikan.
“Informasi yang saya dapatkan, sudah masuk penyidikan,” katanya.
Joko menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga semuanya jelas dan gamblang, karena dana yang dipergunakan untuk membangun pujasera Desa Candipari merupakan uang rakyat.
Maka hendaknya dana tersebut dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana umum yang bertujuan untuk pelayanan atau kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap dengan adanya proses hukum yang transparan dan memenuhi keadilan masyarakat dapat memberikan efek jera kepada penyelenggara negara sehingga tidak berani melakukan tindakan melawan hukum yang menjurus ke tindak pidana korupsi.
“Saya berharap semua yang terlibat dalam pusaran kasus ini, seperti Kades, BPD dan TPKD Candipari diperiksa oleh Kejari Sidoarjo,” tegasnya.
Karena dengan begitu ada uang rakyat yang bisa diselamatkan dari oknum-oknum penyelenggara negara, dalam hal ini penyelenggara Pemerintahan Desa Candipari yang ingin memperkaya diri sendiri dan atau golongannya. (mams)







