GRESIK (RadarJatim.id) — Komisi I DPRD Gresik menyimpulkan, dugaan pungutan liar (pungli) biaya dokumentasi dan atribut pelantikan kepala desa (Kades) Rp 900 ribu per Kades sebagai tindakan salah. Selanjutnya, Komisi I merekomendasikan agar kasus itu ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk melakukan pengusutan secara tuntas.
Kesimpulan hasil dengar pendapat (hearing) Komisi I dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchammad Zaifudin kepada wartawan seusai hearing di DPRD Gresik, Selasa (17/5/2022). Hearing secara tertutup itu di antaranya dihadiri Plt Kepala Dinas PMD Suyono, para kepala bidang Dinas PMD, dan beberapa Kades.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifudin mengungkapkan, Plt Kadis PMD beralasan, pungutan tersebut berdasarkan kemauan dan kesepakatan para Kades yang akan dilantik berdasarkan hasil notulensi rapat pada 11 April 2022. Padahal, lanjutnya, mestinya organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh melakukan atau mengkoordinasikan pungutan tersebut dengan alasan apa pun.
“Kita komisi I juga menyimpulkan Pak Kadis itu salah, karena tidak boleh OPD melakukan atau mengkoordinir penarikan itu,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut dengar pendapat tersebut, Komisi I menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Gresik untuk dilanjutkan ke Inspektorat agar melakukan penelitian dan memberikan sanksi jika memang bersalah.
“Di internal eksekutif kan ada lembaga Inspektorat,” tambahnya.
Sementara Plt Kadis PMD Suyono membantah dirinya melakukan pungli. Yang terjadi, katanya, adalah membantu memperlancar prosesi pelantikan dengan pengadaan atribut dan dokumentasi pelantikan yang dananya tidak dianggarkan dalam dana pelantikan yang bersumber dari APBD sebesar Rp130 juta. Para kades pun telah sepakat dan disosialisasikan sebelumnya.
“Sudah dibicarakan dan ada kesepakatan. Kades yang dilantik serentak kemarin itu ada 47 orang, dan ada tiga orang yang tidak hadir dari Sangkapura (Bawean). Mungkin kurang penjelasan juga (kepada yang tidak hadir), kalau ada miss komunikasi atau apa ya mohon maaf,” tuturnya.
Untuk diketahui, pungli itu menyasar 47 kepala desa baru yang telah memenangi kontestasi Pilkades 26 Maret 2022. Sebelum dilantik pada 20 April lalu, mereka diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 900 ribu per Kades dengan dalih untuk pembelian atribut dan dokumentasi saat pelantikan.
Dari nilai Rp 900 ribu itu, jika ditotal dari 47 Kades yang telah dilantik, terkumpul Rp 42,3 juta. Dari pungutan Rp 900 ribu itu, rincinya per Kades mendapat atribut pangkat PD senilai Rp 150 ribu, tanda jabatan PDU Rp150 ribu, Korpri Rp 35 ribu, nametag Rp 25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu. Kemudian, ada cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp 250 ribu, compact disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.
Sementara itu, Koordinator Maki Gresik, Mas’ud Hakim, meminta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengambil tindakan tegas atas dugaan pungli tersebut. Ia menilai, pungutan dikoordinasikan oleh pihak Dinas PMD itu berlebihan dan menyalahi aturan.
“Saya sepakat dengan pendapat DPRD Gresik, bahwa pihak Kadis PMD dianggap bersalah. Karena itu, Bupati Gus Yani harus segera mengambil langkah. Kalau dibiarkan kasus ini, MAKI segera mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk mengambil langkah secara hukum,” ujarnya kepada wartawan. (maz/rj2)







