SURABAYA (Radarjatim.id) – Advokat Ferry FM Kili Kili, SH dan Patner’s dan Ir. Andi Darti., SH., MH dan Patner’s. Mendampingi korban F diduga korban dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan kerugian miliaran rupiah yang dilakukan oleh HH.
Dugaan rekayasa medis yang dilakukan petugas kesehatan disalah satu Rumah Sakit di Surabaya, berhasil diungkap oleh tim Kuasa Hukum F. Yaitu Ferry FM KiliKili, SH & Patner’s dan Ir. Andi Darti., SH., MH & Patner’s. Mereka ikut prihatin dengan kejadian ini.
“Kami ikut prihatin mendalam terkait dugaan rekayasa medis dan penyalahgunaan wewenang. Itu dilakukan untuk melindungi tersangka dari proses hukum,” jelasnya, Rabu (16/04/2025).
Ferry Kili Kili mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari MA, seorang teman dekat kakak tersangka (JH), terungkap adanya upaya sistematis oleh JH untuk membangun narasi bahwa Haryanti mengalami gangguan jiwa berat. Upaya ini diduga kuat bertujuan agar tersangka tidak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Keterlibatan dr. N, seorang dokter dari salah satu RSUD di Surabaya, disebutkan dalam informasi tersebut, yang diduga telah menyusun keterangan medis yang tidak sesuai dengan fakta dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dalam keterangan medisnya, dr. N menyatakan bahwa Haryanti tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara hukum maupun sebagai manusia normal.
“Padahal, faktanya, Haryanti masih dapat bepergian ke luar negeri secara rutin, termasuk untuk menjalani perawatan kecantikan dan treatment wajah, “jelas Ferry Kili Kili.
Lebih lanjut, Ferry Kili Kili menambahkan, dalam proses persidangan terungkap bahwa setelah dilakukan Visum et Repertum Psikiatrum oleh RSUD atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.
Pelaku justru tidak diserahkan kembali kepada pihak penyidik, melainkan dipulangkan kepada keluarganya. Pihaknya mempertanyakan tindakan ini, yang berpotensi menjadi pelanggaran prosedur dan merupakan bentuk awal dari obstruction of justice.
”Informasi yang diterima juga menyebutkan keterlibatan mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial S, yang baru pensiun beberapa bulan lalu. Hakim S disebut sering datang ke rumah JH dan diduga memberikan dukungan dalam upaya manipulasi status hukum tersangka.
“Ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan untuk menghalangi proses hukum, ” jelas Ferry Kili Kili.
Dr. Sardjono, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, menegaskan, bahwa Haryanti tetap bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Karena perbuatan pidana terjadi sebelum adanya penetapan pengampuan atau status kejiwaan secara sah.
“Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang dapat membatalkan tanggung jawab pidana tersangka,” tegasnya.
Andi Darti, yang juga bagian dari Tim Kuasa Hukum korban, menegaskan, “Kami, selaku kuasa hukum korban, secara tegas mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses dalam persidangan terbuka.”
“Kami juga meminta agar tindakan obstruction of justice yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dokter dan mantan hakim, diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 221 KUHP,” tambah Andi Darti.
Lebih lanjut, Andi Darti mengungkapkan bahwa mereka akan melaporkan dr. N ke IDI dan Kementerian Kesehatan RI atas dugaan rekayasa medis dan pelanggaran etik kedokteran, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai dengan Pasal 242 KUHP.
Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh mantan hakim S.
Awak media mencoba menghubungi Humas di RSUD di Surabaya, untuk meminta konfirmasi terkait dr. N. Namun saat itu, Humas tidak berada di ruangannya sehingga belum dapat memberikan keterangan.
”Selanjutnya, kami kemudian menghubunginya melalui pesan WhatsApp, dan Humas meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis serta menjadwalkan pertemuan pada minggu depan,” ungkapnya.
Andi Darti menegaskan, bahwa keadilan harus tetap ditegakkan dan tidak boleh dikalahkan oleh rekayasa, manipulasi, atau kekuasaan. Penegakan hukum harus tetap objektif, netral, dan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.
Hormat kami,Tim Kuasa HukumFerry FM Kili Kili, SH & PartnersIr. Andi Darti, SH., MH & Partners. (R9)




