• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 18 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dugaan Tiga Sertifikat Palsu 9,8 Hektar Diperkarakan Pemilik Tanah Tambak Oso

by Radar Jatim
11 September 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Dugaan Tiga Sertifikat Palsu 9,8 Hektar Diperkarakan Pemilik Tanah Tambak Oso
254
VIEWS

SIDOARJO (Radarjatim.id) – Dugaan Tiga Sertifikat Palsu, tanah Tambak OSO sejumlah 9,8 Hektar menyeret nama Agung Wibowo (PT KM) sebagai terdakwa. Atas kepemilikan tanah Tambak Oso.

Dugaan Tiga Sertifikat palsu, antara lain SHM NO 931 luas : 57.741 M² atas nama : Miftahur Roiyan, SHM NO 657 luas : 36.694 M² dan SHM NO 656 luas : 4.033 M² atas nama Elok Wahiba. Total luas : 98.468 M².

Sengketa Tanah Tambak OSO ini bermula, dijual sejak tahun 2015. Namun, upaya penjualan ini berkendala. Salah satunya terjadi pada Januari 2016, ketika PT Sipoa Internasional gagal melakukan pembayaran dengan menerbitkan 3 Bilyet Giro yang ternyata kosong, masing-masing senilai Rp 5 miliar.

Kuasa Hukum korban, Andi Fajar Yulianto, S.H, M.H, menuturkan, telah dilakukan berbagai upaya hukum untuk menetralisir ini, mulai pemblokiran (oleh Kuasa baru /Pebruari 2018 beralih ke Kuasa Hukum lain), namun ditengah perjalanan pemblokiran pun akhirnya dicabut pada tanggal 17 Juli 2018.

“Klien kami telah membuktikan bahwa tiga Sertifikat yang telah mati dan positif berganti Nama PT. KM. Terbukti dari hasil pengecekan Sertifikat No 931, 656 dan 657 telah di BPN Sidoarjo. Padahal tiga Sertifikat masih di Klien yang senyatanya Sertifikat tersebut adalah palsu,” jelasnya.

Menurutnya, putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Terbukti bahwa peralihan hak atas tanah ini didasari oleh penipuan dan pemalsuan sertifikat. 

“Kami sudah melakukan upaya hukum baik perdata juga pidana. Kami tak gentar menghadapi berbagai kendala, memperjuangkan hak klien. Fakta hukum pun telah terungkap dalam putusan pengadilan, bahwa terdakwa terbukti menipu dalam transaksi jual beli tanah ini,” tegas Andi Fajar.

Lanjutnya, diduga terdakwa sempat terlibat dalam proses pembelian, juga gagal melakukan pembayaran tahun 2028. Diketahui juga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum. 

“Dugaan tiga Sertifikat palsu, selanjutnya tanah tersebut berpindah kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT KM pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan klien mereka,” terangnya. 

Dalam putusan pidana No. 236/ Pid.B/ 2021/ PN.Sda, diperkuat dengan putusan di tingkat kasasi dan PK, Agung Wibowo dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah Tambak Oso. Pengadilan memerintahkan agar Sertifikat tanah dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Andi juga menekankan, pentingnya melawan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT KM, yang berdasarkan bukti hukum, tidak memiliki dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut. 

“Kami siap bertempur di meja hijau untuk mempertahankan hak klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas, kami memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum, didampingi Teguh Sarosa , S.H., M.H., dan Irwan Efendi, S.H., M. Hum., sebagai Hakim Anggota, menjatuhkan pidana kepada terdakwa AW pidana penjara selama 3 tahun. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, ” jelasnya saat sidang, Jum’at tanggal 2 Juli 2021 di PN Sidoarjo. 

Diperkuat juga, penetapan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan. Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan penetapan barang bukti. Hal itu disebutkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pada hari Senin, tanggal 5 Juli 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Retnowati, S.H., Panitera Pengganti pada PN  Sidoarjo, serta dihadiri oleh JPU Budhi Cahyono, S.H. 

Berdasarkan Fotocopy Salinan Putusan PTUN Surabaya Nomor 131/ G/ 2019/ PTUN.SBY tanggal 10 Maret 2020 dan Nomor 99/ B/ 2020/ PT.TUN.SBY tanggal 8 Juli 2020. Fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 533 K/ TUN/ 2020 tanggal 10 Desember 2020. Asli Surat Keterangan Nomor 131/ G/ 2019/ PTUN.Sby tanggal 17 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani Panitera PTUN Surabaya. Fotocopy Salinan Putusan PN  Sidoarjo Kelas I A Khusus Nomor 245/ Pdt.G/ 2019/ PN Sda, tanggal 9 Maret 2020.

Sementara Rusman memaparkan, sebagaimana Perkara Pidana : Nomor: 236/ Pid.B.2021/ PN.Sda, tanggal 2/7/2021, jo. No. 873/ Pid/ 2021/ PT.SBY, tanggal 16/9/2021 jo. No.32.K/ Pid/ 2022, tanggal 19/01/2022, jo. No. 21 PK/ pid/ 2023, tanggal 9/03/2023.

“Kami berupaya dan mendesak Kejaksaan Sidoarjo untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap pengembalian Sertifikat kepada klien. Mereka adalah pemilik sah,  semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” jelasnya. 

Rusman menambahkan, semua dinamika Putusan yang ada baik perdata secara bukti materiil dan fakta tidak terbantahkan dalam perkara pidana. Ini Putusan berkekuatan hukum tetap serta telah tereksekusi atas nama terdakwa sebagai terpidana.

“Intinya terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana penipuan terhadap proses jual beli obyek ini. Dalam putusan jelas ditegaskan perintah Sertifikat dikembalikan kepada yang berhak yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” pungkasnya. 

Barang bukti surat atas nama pemegang hak PT KM, berupa 1 bendel Asli SHGB Nomor 415/Desa Tambakoso, Surat Ukur tanggal 4/3/2008 Nomor 00002/ 18.08/ 2008 luas 4.033 m2, 1 bendel Asli SHGB Nomor 414/Desa Tambakoso, Surat Ukur tanggal 4/3/2008 Nomor 00003/ 18.08/2008 luas 36.694 m2, dan 1 bendel Asli SHGB Nomor 413/Desa Tambakoso, Surat Ukur tanggal 23/1/2015 Nomor 00401/ Tambakoso/ 2011 luas 57741 m2. (M9)

Tags: 9.8 HektarDugaantambak OsoTanahTiga Sertifikat Palsu

Related Posts

PDAM Sidoarjo Mulai Bangun JDU dari Pondok Candra ke Tambak Oso, Bakal Rampung Akhir Desember

PDAM Sidoarjo Mulai Bangun JDU dari Pondok Candra ke Tambak Oso, Bakal Rampung Akhir Desember

by Radar Jatim
16 November 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Perumda Delta...

Dirut PDAM Turun ke Lapangan, Warga Alana Tambak Oso Dapat Solusi Air yang Permanen

Dirut PDAM Turun ke Lapangan, Warga Alana Tambak Oso Dapat Solusi Air yang Permanen

by Radar Jatim
17 Oktober 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) — Perumda Delta...

Warga Perum GKA Manyar Wakafkan Rumah dan Tanah ke YDSF

Warga Perum GKA Manyar Wakafkan Rumah dan Tanah ke YDSF

by Radar Jatim
9 Oktober 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Bertempat di...

Load More
Next Post
Punya Suara Banyak, Ruliyono Dipercaya Lagi Mengisi Kursi Pimpinan DPRD Banyuwangi

Punya Suara Banyak, Ruliyono Dipercaya Lagi Mengisi Kursi Pimpinan DPRD Banyuwangi

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In