Oleh LESTI ANGGRAINI
Kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban adalah harapan semua orang. Demikian pula para Wajib Pajak ketika melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak, mengingat pajak berkontribusi sangat besar terhadap pendapatan negara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, definisi pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang meliputi pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai.
Dikarenakan setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan layanan permohonan pemindahbukuan dan permohonan tersebut merupakan salah satu layanan unggulan di bidang perpajakan, maka layanan ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya bisa memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan dan kemudahan bagi KPP dalam menyelesaikan permohonan tersebut.
Pada awal munculnya layanan pemindahbukuan sampai dengan tahun 2022 ini, layanan pemindahbukuan dilakukan secara manual, baik pengajuannya oleh Wajib Pajak maupun penyelesaiannya oleh petugas KPP. Meski proses penyelesaian oleh KPP pada umumnya dilakukan lebih cepat dari waktu yang ditentukan dalam 601/KM.01/2020, tentunya pemanfaatan teknologi dalam proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan akan menjadikan layanan pemindahbukuan lebih efektif dan efisien.
Hal inilah yang menjadi dasar DJP untuk mengimplementasikan layanan permohonan pemindahbukuan secara online (e-PBK), yang diharapkan menjadi wujud nyata otomatisasi layanan unggulan DJP kepada Wajib Pajak.
Layanan permohonan pemindahbukuan secara online (e-PBK) ini dapat diakses Wajib Pajak dengan membuka aplikasi DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id terlebih dahulu dan melakukan login. Selanjutnya klik “Menu Profil” dan pilih “Aktivasi Fitur”.
Pada bagian aktivasi fitur, Wajib Pajak memberikan centang di kotak bagian e-PBK, lalu klik tombol “Ubah Fitur Layanan”, kemudian sistem akan memberi notifikasi untuk mengonfirmasi, bahwa Wajib Pajak sudah yakin, selanjutnya klik ”Ya” lalu klik “Ok”.
etelah Wajib Pajak sudah melakukan aktivasi fitur, maka Wajib Pajak sudah dapat menggunakan e-PBK tersebut pada DJP Online. Berikut langkah menggunakan e-PBK di laman djponline.pajak.go.id:
- Login menggunakan NPWP atau NIK.Pilih menu layanan e-PBK.
- Pilih permohonan untuk mengajukan pemindahbukuan.
- Perekaman permohonan pemindahbukuan.
- Kirim permohonan pemindahbukuan dengan kirim permintaan.
- Pilih menu monitoring.
Pada menu ini Wajib Pajak bisa mengunduh Bukti Penerimaan Surat dan Form Pemindahbukuan. Wajib Pajak juga bisa melihat informasi terkait proges permohonan.
Proses pengajuan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak dan penyelesaiannya oleh petugas KPP dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh. Hal ini tentu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang tidak perlu lagi datang ke KPP untuk mengajukan surat permohonan pemindahbukuan, paperless, dan bukti pemindahbukuan dapat dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak. Begitu juga bagi petugas KPP yang tidak perlu lagi mencetak fisik dan mengirimkan bukti pemindahbukuan kepada Wajib Pajak.
Implementasi aplikasi e-PBK saat ini baru bisa dilakukan secara terbatas oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada 10. Ke-10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) itu adala: KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Cibeunying (Bandung), KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Tangerang Barat. DJP tentunya akan terus melakukan penyempurnaan aplikasi e-PBK ini sehingga nantinya akan dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
Terealisasinya e-Pbk ini menjadi wujud nyata otomatisasi layanan unggulan DJP yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan guna meningkatkan penerimaan pajak. {}
*) Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Surabaya.







