BATU (RADARJATIM.ID) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diselenggarakan di Kota Batu mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Warga merasa terbantu untuk pengurusan bidang tanah milik mereka, meski sebelumnya mereka bahkan tidak memiliki niatan untuk mengurusnya.
Terkait biaya yang dibebankan kepada peserta, masyarakat mengaku tidak keberatan dengan jumlah nominal tersebut.
Pasalnya, mereka menganggap harga yang telah ditetapkan tersebut cukup terjangkau, jika dibandingkan dengan mengurus secara mandiri.
Kebijakan Pemerintah Kota Batu lewat pelaksanaan program PTSL ini telah berhasil menerbitkan lebih dari 12.000 dokumen sertifikat hak milik bidang tanah milik masyarakat pemohon, dari total 23.300 bidang tanah yang terdaftar di dalam wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu dalam kurun waktu kurang lebih 12 bulan.
Sebanyak 12.800 bidang tanah di antaranya belum memiliki sertifikat hak milik. Namun, denganadanya program PTSL Kota Batu, sebanyak kurang lebih 12.600 sertifikat hak milik berhasil diterbitkan. Jumlah bidang tanah yang terdaftar di Kota Batu hanya 1.200 bidang tanah yang hingga saat ini belum bersertifikat.
Menurut Gerald Caiden, “Public service practice must be effectively, more quickly, and more ensurely”. Artinya, pelayanan publik seharusnya berjalan efektif dalam keberadaanya, cepat durasi selesainya, dan terdapat jaminan keamanan hukum yang kuat di dalamnya.
Pelayan publik pada konteks ini, yakni pelayanan PTSL di Kota Batu ternyata belum sepenuhnya tercermin atau terimplementasi sesuai yang dipaparkan Gerald Caiden.
Hal ini dapat terurai dari hasil penelitian dan pengamatan yang diuraikan secara gamblang lewat artikel ini.
Pelaksanaan program PTSL Kota Batu telah diselesaikan, namun terdapat beberapa permasalahan terkait dengan program PTSL Kota Batu.
Permasalahan yang ditemukan, yakni (1) Penyuluhan atau sosialisasi yang kurang menyeluruh dikarenakan proses penyuluhan yang dilaksanakan secara individu pada panitia RT/RW yang mengakibatkan perbedaan cara penyuluhan di masing-masing wilayah.
Nah, hal ini menimbulkan permasalahan yakni beberapa peserta program PTSL yang tidak memahami prosedur pelaksanaan program PTSL sehingga menyulitkan pihak panitia RT/RW sendiri.
(2) Penerbitan sertifikat hak milik yang penerbitannya terdapat kesalahan baik kesalahan penulisan maupun kesalahan lainnya, seperti kesalahan mengenai ukuran luas bidang tanah.
Perbedaan antara luas bidang tanah dari dokumen yang dimiliki pemohon sebelumnya dan juga sertifikat hak milik yang telah diterbitkan dianggap sebagai suatu masalah baru yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara program PTSL Kota Batu.
(3) Adanya permasalahan internal dalam tim panitia tingkat desa yang mengakibatkan adanya hambatan berupa penurunan kualitas pelayanan yang diberikan oleh tim panitia tingkat desa kepada peserta maupun kepada tim panitia tingkat RT ataupun RW di tingkat desa.
(4) Tidak adanya kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat selalu bertanya-tanya mengenai waktu penyelesaian kepada tim panitia baik tingkat RT/RW maupun tingkat desa.
Sementara itu, Van Horn mendefinisikan bahwa implementasi sebuah program atau kebijakan akan berjalan efektif jika ukuran-ukuran dan juga tujuan-tujuan dari suatu implementasi tersebut telah dipahami oleh setiap individu-individu yang bertanggung jawab dalam rangkaian kinerja kebijakan.
Perlunya sosialisasi dan juga penyuluhan mengenai program PTSL dilaksanakan oleh pihak pemerintah Desa maupun tim panitia PTSL Desa dengan menyeluruh, jika pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat telah diserahkan kepada panitia RT/RW. Cara-cara penyuluhan lebih baik dilaksanakan dengan beberapa cara seperti sosialisasi menggunakan pamflet ataupun poster agar masyarakat dapat memahami mengenai teknis pelaksanaan program PTSL yang akan dilaksanakan.
Permasalahan internal dalam tim panitia PTSL merupakan suatu hal yang lumrah dalam suatu organisasi ataupun kelompok kerja namun, permasalahan tersebut seharusnya tidak mempengaruhi pelayanan yang harus diberikan oleh pihak tim panitia kepada pihak yang harus dilayani.
Kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian program PTSL lebih baik jika diinformasikan kepada masyarakat sebagai peserta, hal ini juga berhubungan dengan penyuluhan dan juga sosialisasi yang dilaksanakan kepada masyarakat sehingga masyarakat kurang memahami prosedur pelaksanaan, dan juga jangka waktu pelaksanaan program PTSL.
Oleh : Taufiq Rahman Ilyas, M.AP , Dosen Tetap Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Unisma.
Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Sidoarjo Kecewa Laporan Dinilai Jalan Ditempat
SIDOARJO (RadarJatim.id) - Kekecewaan mendalam...







