SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.12.1/1740/436.2/2025 tentang efisiensi belanja anggaran tahun 2025. Namun, selang beberapa hari SE tersebut direvisi dengan SE Nomor 900.1.12.1/1879/436.2/2025.
Ada lima poin yang akan dilakukan efisiensi dalam SE Nomor 900.1.12.1/1879/436.2/2025, yaitu membatasi belanja seremonial, sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD).
Mengurangi belanja percetakan, publikasi dan kajian. Efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Pembatasan honorarium tim Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standard harga satuan regional. Dan yang kelima adalah memprioritaskan anggaran untuk peningkatan indikator pelayanan publik.
Dari lima poin kegiatan yang dilakukan efisiensi sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 900.1.12.1/1879/436.2/2025 itu, tidak ada satupun yang mengakomodir Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Terutama dalam poin enam yang mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian atau lembaga.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 ini, ada alokasi hibah kepada beberapa instansi vertikal yang nilianya cukup besar, antara lain hibah kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo sebesar RP 40 Milyar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo Rp 780 juta dan beberapa intansi vertikal lainnya.
Winarno, ST, SH, M.Hum, Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sidoarjo angkat bicara terkait SE Sekdakab Sidoarjo yang tidak mengakomodir poin enam dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025.
“Ada puluhan milyar rupiah dana hibah yang dialokasikan untuk instansi vertikal dalam APBD Sidoarjo tahun 2025 ini,” katanya.
Selain tidak menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dana hibah untuk instansi vertikal bukanlah yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. Apalagi masih banyak infrastruktur maupun kegiatan sosial kemasyarakatan yang butuh penanganan serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Masih banyak jalan kabupaten yang rusak, gedung sekolah rusak, pendangkalan sungai yang perlu normalisasi agar tidak ada banjir maupun fasilitas umum lainnya. Kenapa tidak dipergunakan untuk itu, justru dihibahkan ke instansi vertikal,” sampainya.
Diakui oleh Winarno bahwa pemberian hibah untuk instansi vertikal tidak melanggar aturan, akan tetapi masih banyak fasilitas umum atau infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak butuh penanganan serius dari Pemkab Sidoarjo.
“Apalagi sudah ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi belanja. Seharusnya hibah kepada instansi vertikal tersebut juga di evaluasi, supaya penggunaan uang negara ini benar-benar dinikmati oleh rakyat,” terangnya. (mams)







