• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Empat Kades Jadi Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan, BPD Belum Usulkan Pemberhentian Sementara

by Radar Jatim
24 Oktober 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Akhirnya, Polresta Sidoarjo Berikan Keterangan Resmi Perihal OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan, Diamankan BB Rp 1 Miliar Lebih

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Cristian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si saat press realese kasus OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan pada 23 Juni 2025 lalu.

171
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah mengumumkan 5 orang tersangka baru dalam pengembangan kasus jual beli jabatan perangkat desa diwilayah Kecamatan Tulangan.

Empat orang diantaranya, yaitu SA, ZA, K dan S merupakan Kepala Desa (Kades) yang masih aktif didesanya masing-masing. Sedangkan satunya lagi, SSP seorang perempuan yang diduga memiliki peran sebagai penghubung antara para tersangka lainnya dengan sejumlah oknum panitia seleksi penjaringan perangkat desa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur (Jatim).

Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id, sebelumnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus jual beli perangkat desa di Kecamatan Tulangan tersebut. Yaitu MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan serta SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.

Ketiga orang tersangka itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo diwilayah Kecamatan Gedangan.

Sehubungan dengan ditetapkannya 4 orang Kades sebagai tersangka baru itu, hingga kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 4 desa di Kecamatan Tulangan tersebut belum juga mengajukan surat permberhentian sementara kepada Bupati Sidoarjo.

Sebagaimana diatur dalam pasal 71 huruf (d) Peraturan Bupati (Perbub) Sidoarjo Nomor 5 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

” Belum ada,” jawab Asmara Hadi, Camat Tulangan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat/WhatsApp (WA)-nya terkait surat pemberitahuan BPD kepada Bupati Sidoarjo tentang status tersangka ke 4 Kades itu, Kamis (23/10/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno menjelaskan bahwa untuk pemberhentian sementara Kades, pihak BPD wajib melaporkan status hukum Kades ke Bupati Sidoarjo.

Tentunya harus disertai dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan terkait status hukum Kades dari penyidik untuk dijadikan pertimbangan oleh Bupati Sidoarjo dalam hal pemberhentian sementara.

“Terkait dengan hal yang terjadi (pemberhentian sementara, red) Kades, maka BPD melaporkan kepada Bupati (Sidoarjo, red). Berdasarkan laporan dimaksud, dilampiri bukti pendukung penetapan tersangka. Maka, bupati dapat memberhentikan sementara,” terangnya. (mams)

Related Posts

Antisipasi Modus Pelanggaran, Kepala BKHIT Jatim: Perketat Pengawasan  Perdagangan Ekspor

Antisipasi Modus Pelanggaran, Kepala BKHIT Jatim: Perketat Pengawasan Perdagangan Ekspor

by Radar Jatim
11 Desember 2025
0

Kepala Balai Karantina Hewan Ikan...

Yayasan Nurul Karomah Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Blega

Yayasan Nurul Karomah Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Blega

by Radar Jatim
10 Desember 2025
0

BANGKALAN (RadarJatim.id) -- Yayasan Nurul...

Tekanan Ekonomi Picu Lonjakan Kriminalitas Kecil-Menengah, Polres Kediri Ungkap 19 Kasus dalam Operasi Akhir Tahun

Tekanan Ekonomi Picu Lonjakan Kriminalitas Kecil-Menengah, Polres Kediri Ungkap 19 Kasus dalam Operasi Akhir Tahun

by Radar Jatim
10 Desember 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Polres Kediri...

Load More
Next Post
DPRD Surabaya Minta Seleksi Direksi KBS Diisi Figur Yang Memahami Konservasi  

DPRD Surabaya Minta Seleksi Direksi KBS Diisi Figur Yang Memahami Konservasi  

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In