SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah mengumumkan 5 orang tersangka baru dalam pengembangan kasus jual beli jabatan perangkat desa diwilayah Kecamatan Tulangan.
Empat orang diantaranya, yaitu SA, ZA, K dan S merupakan Kepala Desa (Kades) yang masih aktif didesanya masing-masing. Sedangkan satunya lagi, SSP seorang perempuan yang diduga memiliki peran sebagai penghubung antara para tersangka lainnya dengan sejumlah oknum panitia seleksi penjaringan perangkat desa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur (Jatim).
Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id, sebelumnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus jual beli perangkat desa di Kecamatan Tulangan tersebut. Yaitu MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan serta SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Ketiga orang tersangka itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo diwilayah Kecamatan Gedangan.
Sehubungan dengan ditetapkannya 4 orang Kades sebagai tersangka baru itu, hingga kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 4 desa di Kecamatan Tulangan tersebut belum juga mengajukan surat permberhentian sementara kepada Bupati Sidoarjo.
Sebagaimana diatur dalam pasal 71 huruf (d) Peraturan Bupati (Perbub) Sidoarjo Nomor 5 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
” Belum ada,” jawab Asmara Hadi, Camat Tulangan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat/WhatsApp (WA)-nya terkait surat pemberitahuan BPD kepada Bupati Sidoarjo tentang status tersangka ke 4 Kades itu, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno menjelaskan bahwa untuk pemberhentian sementara Kades, pihak BPD wajib melaporkan status hukum Kades ke Bupati Sidoarjo.
Tentunya harus disertai dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan terkait status hukum Kades dari penyidik untuk dijadikan pertimbangan oleh Bupati Sidoarjo dalam hal pemberhentian sementara.
“Terkait dengan hal yang terjadi (pemberhentian sementara, red) Kades, maka BPD melaporkan kepada Bupati (Sidoarjo, red). Berdasarkan laporan dimaksud, dilampiri bukti pendukung penetapan tersangka. Maka, bupati dapat memberhentikan sementara,” terangnya. (mams)







