SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sebanyak 6 dari 7 fraksi yang ada di Dewan Perwakilaan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengambil sikap tegas. Sikap itu mendesak agar Bupati Sidoarjo H Subandi, SH, MKn segera meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menuduh tugas DPRD menghambur-hamburkan uang dan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan dengan tindak pidana korupsi.
Ketegasan 6 faksi itu disampaikan oleh para juru bicara (jubir) masing-masing dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024, Selasa (10/6/2025).
Sebanyak 6 fraksi di DPRD Sidoarjo yang meminta Bupati Subandi segera minta maaf dan klarifikasi itu, adalah Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI-P, Fraksi PAN, Fraksi PKS/PPP, serta Fraksi NasDem/Demokrat.
Hanya Fraksi Partai Golkar saja yang tidak terusik dengan ucapan Bupati Sidoarjo Subandi, karena Partai Golkar merupakan salah satu partai pengusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024 kemarin.
Tidak hanya itu saja, Fraksi PKB melalui jubirnya H Rojik meminta penjelasan kepada Bupati Subandi terkait maraknya kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di desa-desa di Kabupaten Sidoarjo.
“Di antaranya Desa Trosobo (Kecamatan Taman, Red), Banjarkemantren-Buduran dan Sidokepung-Buduran,” katanya.
Menurut Fraksi PKB DPRD Sidoarjo, proses hukum sampai saat ini belum selesai, karena adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan Kabupaten Sidoarjo bersih dari korupsi, kolusi dan nipotisme (KKN).
“Untuk itu, dimohon Saudara Bupati lebih serius untuk membuktikan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Permintaan maaf dari Bupati Sidoarjo yang menuduh anggota DPRD menghabur-hamburkan uang dan Pokir DPRD yang rawan dengan tindak pidana korupsi dirasa akan sedikit mengendorkan ketegangan yang selama ini terjadi.
Tuntutan permintaan maaf melalui seluruh media cetak dan media online akan mengembalikan marwah/harga diri lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sama dengan eksekutif. Namun, dengan tugas dan fungsi (tupoksi) yang berbeda, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (mams)







